JAYAPURA (PB.COM)—Melihat tingginya kasus penyebaran corona virus disease atau Covid-19 di Papua, Pemerintah Provinsi Papua meningkatkan pencegahan dan penanganannya dengan menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi. Masa tanggap darurat ini terhitung mulai tanggal 9 April sampai 6 Mei 2020.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM kepada pers usai melakukan pertemuan Forkopimda Papua di Gedung Negara, Rabu (08/04/2020) mengatakan peningkatan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat karena adanya peningkatan signitifikan jumlah pasien positif Covid-19.
“Peningkatan tanggap darurat tersebut sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku. Jadi waktu siaga darurat baru dua orang yang positif. Tapi hari ini 31 yang positif dalam rentang waktu 14 hari. Jadi bisa dibayangkan peningkatan dari 2 orang positif menjadi 31 itu sama dengan 1500 persen peningkatannya,” tandasnya.
Untuk itu, Klemen menghimbau kepada masyarakat mengikuti himbauan dan protokol kesehatan. Sebab kunci penyebaran virus ini ada di masyarakat.
“Jadi saling menjaga, kalau tidak ada kepentingan jangan lakukan interaksi sosial yang tidak penting. Kita juga minta masyarakat tetap tenang melakukan mengurangi aktivitas. Kemudian pengusaha tetap berjualan dengan baik, tidak menimbun dan tidak mencari untung dalam situasi yang rumit ini. Khususapotik hal-hal yang menyangkut hidup hajat hidup orang banyak, kita minta buka tetap normal,” katanya.
Batasi Akses Laut dan Udara
Di masa tanggap darurat ini, kata Klemen, Forkopimda Papua juga sepakat memperpanjang pembatasan akses keluar masuk orang dari dan keluar Papua dengan menghentikan penerbangan pesawat dan kapal penumpang selama 14 hari ke depan.
“Artinya sampai 14 hari ke depan, penerbangan apapun, kapal laut apapun atau pelayaran apapun tidak boleh membawa penumpang, kecuali barang atau jasa. Itu yang tadi kita Forkopimda sepakati bersama,” ujar Klemen.
Padahal, Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan dalam suratnya tertanggal 6 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri meminta Mendagri Tito Karnavian menyampaikan kepada semua kepala daerah untuk tidak menutup fasilitas transportasi seperti bandara dana pelabuhan laut.
“Kami punya kekhususan, UU Otonomi Khusus, tujuan kita selamatkan rakyat. Virus datang dari luar Papua, caranya ya hentikan dulu penerbangan dan kapal laut. Apalagi, fasilitas kesehatan dan medis kita terbatas,” tegas Klemen.
Jumlah angka kumulatif kasus corona virus disease atau Covid-19 di Provinsi Papua terus meningkat. Berdasarkan data per Rabu (08/04/2020), jumlah orang yang dinyatakan positif terpapar sebanyak 45 orang, dimana terdapat 35 pasien sedang dalam perawatan, 5 orang sembuh dan 5 orang meninggal.
“Hari ini, ada tambahan yang sangat tinggi yaitu 14 kasus positif baru, dan 1 pasien meninggal di Kabupaten Mimika. Ada penambahan jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan—Red) sebanyak 10 orang. Jadi PDP jumlahnya saat ini 54 orang. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 3.084 sebanyak,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) dalam keterangan persnya secara virtual kepada wartawan, Rabu (08/04/2020).
Menurut Sumule, ada 4 daerah zona merah di Provinsi Papua dalam kasus virus yag menyebar pertama kali dari Wuhan, China ini. Yaitu Kota Jayapura sebanyak 21 kasus positif (16 diraawat, 3 sembuh, dan 2 meninggal), Kabupaten Mimika dengan 13 kasus positif (10 dirawat dan 3 meninggal), Kabupaten Jayapura dengan 7 kasus positif dan semunanya sedang dirawat, dan Kabupaten Merauke dengan 4 kasus dimana 2 sedang dirawat dan 2 lainnya telah sembuh. (Toding/Gusty)