JAYAPURA, FP.COM – Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE.MM mengatakan, pemerintah telah menetapkan Rumah Sakit (RS) Dian Harapan Jayapura sebagai Rumah Sakit khusus menangani pasien virus corona atau covid-19 di Jayapura.
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Klemen Tinal kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi Covid-19 di salah satu hotel di Kota Jayapura, Sabtu (25/4/2020).
“Empat hari ke depan, RS Dian Harapan hanya melayani pasien covid-19, supaya rumah sakit lainnya bisa melayani masyarakat umum lainnya,” tegas Wagub.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Papua, dr. Silwanus Sumule mengatakan, Rumah Sakit (RS) Dian Harapan itu akan digunakan untuk merawat Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19 yang dalam kondisi sakit ringan sampai sedang.
“Untuk kasus yang berat, kita akan tetap mendorong untuk dirujuk ke RSUD Jayapura, karena dari sumber daya manusia, peralatan, dan kesiapannya mampu menangani kasus yang berat,” kata Sumule.
RS Dian Harapan mempunyai 166 tempat tidur. Menurut Sumule, dalam pembicaraan dengan pihak manajemen RS Dian Harapan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menyampaikan rencana untuk menggunakan 100 tempat tidur untuk merawat PDP dan pasien positif Covid-19.
Penggunaan RS Dian Harapan menjadi rumah sakit khusus Covid-19, katanya Sumule, lebih efisien dibandingkan dengan membangun rumah sakit darurat baru di Kota Jayapura. (Toding)