Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Kota Jayapura menyiapkan beberapa tempat untuk digunakan sebagai tempat karantina mandiri bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru kepada wartawan usai pertemuan di Gedung Negara, Selasa (5/5/2020) mengungkapkan, tempat yang dapat digunakan sebagai tempat karantina mandiri seperti Balai Diklat dan Diklat Sosial.“Dua tempat tersebut dapat kita gunakan sebagai tempat karantina mandiri,” kata Rustam Saru.

Menurut Rustam Saru bahwa pemberlakuan karantina mandiri karena belum ada hasil tes yang menunjukkan bahwa orang tersebut positif terpapar Covid-19. “Karena mereka bukan OTG atau PDP bukan juga ODP, tetapi kita langsung dapatkan serentak ketika kita lakukan rapid test massal,” jelasnya.

Namun jika telah diketahui positif melalui rapid test awal, Pemkot Jayapura  melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing, namun dalam pantauan petugas dengan melibatkan RT/RW, kelurahan dan Babinsa serta Kantibmas untuk membantu mereka selama 24 jam.

“Harapan kita mereka ini sudah patuh untuk kita karantina mandiri, namun selama dua hari setelah menunggu hasil swab jika tidak positif  maka tidak perlu dikarantina lagi,” tandasnya. Namun apabila jika positif melalui hasil PCR, maka akan langsung dimasukan rumah sakit untuk menjalani isolasi. (Toding)

Facebook Comments Box