JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Kota Jayapura mulai minggu depan menerapkan tilang di tempat bagi warga Kota Port Numbay yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru kepada wartawan di Jayapura, Rabu (20/5/2020) mengungkapkan mulai minggu depan warga yang tidak menggunakan masker akan ditilang di tempat dengan denda Rp 150.000.
“Minggu depan sudah diberlakukan, Perdanya sudah selesai. Yang tidak menggunakan masker akan langsung ditilang di tempat, langsung disidang oleh Hakim, Jaksa dan petugas kita yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan, denda tersebut sebagai sanksi materi, namun masih ada sanksi yang sementara dipertimbangkan yakni kerja bhakti dan push-up.
‘Itu sanksi masalah materi, tetapi ada dua hal yang kita pikirkan yakni sanksi sosial misalnya dengan mungkin dikasih kerja bhakti atau push up ini masih kita masih pertimbangkan,” terangnya.
Namun mengenai sanksi materai sudah final, hal tersebut sebagai pembelajaran atau terapi kepada warga Kota Jayapura agar benar-benar tertib.
“Karena jika tidak ada sanksi atau teguran tegas, warga semakin menjadi-jadi dan dianggap biasa-biasa saja. Maka dengan ketegasan ini perlu menjadi suatu langkah yang baik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, sebab virus ini belum ada obatnya,” tandasnya.
Sementara obat yang paling mujarab melawan virus tersebut hanya dengan menggunakan masker jaga jarak dan tetap tinggal di rumah. “Kenapa di Hamadi banyak reaktif, karena mereka berkumpul tidak mau jaga jarak. Maka kata kuncinya jaga jarak, pakai masker dan disiplin, maka virus ini bisa kita lawan,”ajaknya.
Ia memberi contoh dari hasil uji sampel di Hamadi dan SMU 4 Kota Jayapura, dimana di Hamadi 18 persen dari total warga reaktif Covid-19 sementara SMU hanya 2 persen yang reaktif atau selisih 16 persen. “Ini merupakan suatu kajian di lapangan dari gugus tugas Covid-19 Kota Jayapura yang melakukan penelitian dan penelusuran secara massif,” ucapnya. (Toding)