Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo

JAYAPURA (PB.COM) – Penggunaan dana refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 wajib dilaporkaan kepada Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan mengungkapkan, Kejaksaan telah melakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi Papua. “Beberapa hari lalu kita sudah lakukan MoU dengan Pemprov, namun demikian pelaksanaan belum berjalan,” katanya.

Menurutnya, kejaksaan mendapat tugas mengawasi ketat semua penggunaan anggaran dalam menghadapi penyebaran dan penanggulangan Covid-19. “Kita harus betul-betul menjaga, sehingga penggunaan dana sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.

Dirinya berharap dalam waktu dekat dinas terkait yang menangani Covid-19 dapat memberikan laporan terkait penggunaan anggaran.

“Sudah ada perintah wajib melaporkan, diminta maupun tidak, wajib memberi laporan kepada kejaksaan maupun kepolisian. Itu wajib dilaporkan supaya kita tahu perkembangan sejauh mana,” tegasnya.

Ia mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan penggunaan anggaran untuk Covid-19, namun demikian dirinya percaya Satuan Gugus Tugas Covid-19 telah bekerja keras melaksanakan tugas dengan baik.

“Kita harapkan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik, saya percaya teman-teman Gugus Tugas sungguh-sungguh sudah bekerja dengan keras, melaksanakan tugas dengan baik,” tambahnya. (Toding)

Facebook Comments Box