JAYAPURA (PB.COM) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten dan kota yang ingin ikut bertarung pada bursa pencalonan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak yang bakal digelar pada Desember 2020, diminta segera mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad di Jayapura mengingatkan jika ada ASN yang ingin mencalonkan diri baik sebagai bupati dan wakil bupati, harus taat asas karena pihaknya belum tahu apakah ada atau tidak yang ikut Pilkada Serentak 2020.
Musa’ad mengaku jika ada ASN yang ingin mencalonkan diri, agar segera melapor. Sebab, jika seorang pegawai ingin mencalon diri sebagai kepala daerah harus memenuhi syarat mengundurkan diri atau pensiun dini.
“Jika dia tidak melapor, maka akan ada sanksi seperti diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi ikuti peraturan yang ada, taati undangan-undang yang ada,” tegasnya.
Musa’ad mengaku hingga kini belum ada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang mengajukan diri sesuai ketentuan yang ada.
“Memang harus diajukan dan diproses, walapun nanti akan diberhentikan jika sudah ada penetapan. Sepanjang belum ada penetapan, maka belum ada yang mengajukan,” tandasnya.
Ia menyebut dirinya belum mengetahui secara pasti adanya ASN yang ikut berpartisipasi pada Pilkada Serentak tahun ini.
“Saya juga tidak tahu apakah mereka belum dapat partai atau apa, saya juga belum tahu karena yang perorangan sudah selesai jadi sisa dari partai dan sudah tahapan verifikasi berkas tapi belum ada yang mengajukan,” tambahnya. (Toding)