JAYAPURA (PB.COM)Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor PT  Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jayapura membantah telah melakukan tindakan perampasan kendaraan bermotor milik nasabah Yohanes Don Bosco Dowo Badin. Pihak FIF juga menegaskan sejak beroperasi, mereka sudah mengantongi sertifikat fidusia sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Penyataan tegas ini disampaikan Kepala Cabang FIFGROUP Jayapura Folda Daniel Manurung yang tertuang dalam surat hak jawabnya tertanggal 29 Juli 2021 yang diterima redaksi papuabangkit.com, guna menanggapi pemberitaan media ini berjudul “Sepeda Motornya Ditarik dan Dijual, Nasabah Ini Tuntut FIF Sentani Rp 1 Miliar Lebih” pada Rabu, 7 Juli 2021. Sebanyak tujuh (7) poin pernyataan klarifikasi tertuang dalam hak jawab itu.

Pertama, Terkait dengan pemberitaan yang muncul di papuabangkit.com pada hari Rabu, 7 Juli 2021 dengan judul: Sepeda Motornya Ditarik dan Dijual, Nasabah Ini Tuntut FIF Sentani Rp 1 Miliar Lebih, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dimana pada pemberitaan tersebut dinyatakan bahwa FIFGROUP melakukan perampasan. Sebelum itu, FIFGROUP Sentani sudah melakukan penagihan secara persuasif dengan cara melakukan kunjungan beberapa kali ke rumah debitur untuk mengingatkan kembali kewajiban yang harus dilaksanakan oleh debitur termasuk membayar angsuran yang tertunggak.

Kedua, FIFGROUP Sentani selanjutnya kembali bertemu dengan debitur terkait secara langsung dan mengarahkan debitur tersebut ke kantor FIFGROUP Sentani. Atas pertemuan tersebut, debitur bersedia untuk menyerahkan terlebih dahulu kendaraannya kepada FIFGROUP Sentani tanpa ada unsur paksaan dan kekerasan yang dilakukan serta bersedia untuk melakukan penebusan kendaraan pada tanggal 4 Februari 2020 yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang diberikan dan sudah ditandatangani oleh debitur tersebut. Namun, hingga waktu yang ditentukan debitur terkait tidak melakukan penebusan.

Ketiga, Sebagai tambahan informasi, pada bulan Januari 2020 debitur melakukan penyerahan kendaraan dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran, di mana pada saat itu belum adanya wabah Covid‑19 di Indonesia.

Keempat, FIFGROUP Sentani juga telah melakukan pengiriman undangan sebagai itikad baik FIFGROUP kepada debitur untuk melakukan penyelesaian atas kewajiban-kewajibannya sesuai perjanjian pembiayaan. Sebagai bentuk tambahan itikad baik, FIFGROUP menunggu beberapa bulan sejak penarikan tapi karena tidak ada itikad baik pada tanggal 30 Juni 2020 (5 bulan setelah penyerahan kendaraan dilakukan) dengan harapan pada jangka waktu tersebut debitur terkait dapat melakukan penyelesaian atas kendaraan yang sudah diserahkan tersebut.

Kelima, Sesuai dengan pemberitaan tersebut disebutkan bahwa debitur melakukan pengambilan beberapa barang yang ada di jok motornya dan hal tersebut benar adanya, namun hal tersebut dilakukan oleh debitur di bulan Mei 2020 dengan barang yang diambil berupa pakaian dan sepasang sepatu. Bersamaan dengan itu, FIFGROUP Sentani juga menawarkan kembali kepada debitur untuk melakukan penebusan atas kendaraan tersebut.

Keenam, Adapun terkait dengan tuduhan bahwa FIFGROUP dianggap sebagai perusahaan ilegal karena tidak memiliki Sertifikat Fidusia tidak benar. FIFGROUP selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Terkait tuduhan yang disampaikan melalui pemberitaan tersebut bahwa FIFGROUP tidak mendaftarkan Sertifikat Fidusia adalah tidak benar, dibuktikan dengan adanya Sertifikat Fidusia atas kontrak debitur terkait atas nama Yohanes Don Bosco Dowo Badin dengan nomor Sertifikat Fidusia W30.00034418.AH.0501.

Ketujuh, Atas debitur bernama Yohanes Don Bosco Dowo Badin kontrak telah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan FIFGROUP per tanggal 12 Agustus 2019, sehingga segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak telah tertuang dan disepakati oleh kedua belah pihak. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box