Sekretaris Daerah Tolikara Ir. Palangsong Latuconsina didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Tolikara Imanuel Gurik, SE,M.Div menyerahkan uang tunai Rp 398.815.000,- kepada pemilik hak ulayat pembebasan lahan  rumah dinas Wakil Bupati Tolikara di Kimibur, Selasa (12/10/2021) di ruang kerja Sekda di Igari.

 

KARUBAGA (PB.COM)Pemerintah Kabupaten Tolikara bersepakat untuk memebaskan lahan dan membayar uang ganti rugi untuk lokasi tanah tempat berdirinya rumah dinas Wakil Bupati Tolikara di Kimibur Distrik Karubaga.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tolikara Ir. Palangsong Latuconsina usai penandatanganan surat pelepasan hak tanah adat dan penyerahan dana ganti rugi tanah senilai Rp 398.815.000. Uang ganti rugi itu diterima pemilik hak ulayat, Abi Yikwa dan Aldo Kogoya di ruang kerja Sekda di Igari, Selasa (12/10/2021).

Hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan itu, Kepala Distrik Karubaga Yahya Bogum, dan staf ahli Bupati Tolikara Edi Rentetasak serta staf Dinas Perumahan dan Pertanahan Tolikara.

Sekda Tolikara Ir. Palangsong Latuconsina mengatakan, mewakili Pemkab Tolikara, ia memberikan apresiasi tinggi kepada pemilik hak ulayat yaitu Abi Yikwa dan Aldo Kogoya karena telah menyerahkan lokasi itu kepada Pemkab Tolikara guna dibangun rumah dinas Wakil Bupati Tolikara.

Menurutnya, langkah serupa patut dicontoh masyarakat lain. Apabila lahan masyarakat di sekitar Kota Karubaga atau di luar Karubaga dilirik pemerintah untuk membangun fasilitas umum atau pemerintahan, maka Pemkab Tolikara akan membebaskan tanah itu dengan dengan gant rugi sebagaimana ditetapkan.

“Suatu daerah bisa maju apabila masyarakat di daerah itu mau menerima perubahan. Kami ajak masyarakat Tolikara untuk melepaskan tanah adatnya apabila pemerintah atau investor ingin membelinya,” kata Latuconsina.

Latuconsina menambahkan, semua tanah yang sudah dibebaskan Pemkab Tolikara akan disertifikasi oleh pihak Badan Pertanahan Kabupaten Tolikara. Demikian pun tanah- tanah milik masyarakat, apabila diminta untuk disertifikasi maka akan difasilitasi instansi terkait yakni Dinas Perumahan dan Pertanahan Tolikara.

“Kalau tanah-tanah masyarakat disertifikasi bisa menguntungkan atau memudahkan mereka untuk bisa jual dan punya nilai tambah ekonomis untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tegas Latuconsina.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan Tolikara Imanuel Gurik menjelaskan tanah di lokasi rumah dinas Wakil Bupati Tolikara yang dibebaskan adalah seluas 2.573 meter persegi.

“Dokumen yang ada kami pakai untuk ajukan proses sertifikat. Dalam waktu dekat kami akan segera urus untuk lokasi itu, termasuk beberapa lokasi yang sudah dibebaskan,” kata Imanuel Gurik.

Menurut Gurik, usai pembebasan lahan rumah dinas Wakil Bupati Tolikara di Kimibur Karubaga, selanjutnya dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembebasan lahan pembangunan Asrama Mahasiswa di Kota Manokwari, Papua Barat.

“Lokasi-lokasi yang telah dilakukan pengukuran tetapi belum dilakukan pembebasan tahun depan 2022 akan dilakukan pembebasan dengan pembayaran ganti rugi tanah,” tegasnya. (Diskominfo Tolikara/Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box