Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) -KPCPEN, Rabu (27/10/2021).

JAKARTA (PB.COM) – Pemerintah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari  Besar  Keagamaan  Pada  Masa  Pandemi COVID-19.  Hal  ini  sebagai  upaya meningkatkan kewaspadaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat   dalam merayakan hari besar keagamaan.

Implementasi dari  pedoman  ini  diharapkan  dapat  mencegah risiko penularan  saat pelaksanaan   kegiatan   hari besarkeagamaan yang berpotensi menimbulkan mobilitas dan berkumpulnya  banyak orang.

Pedoman  Penyelenggaraan  Peringatan  Hari  Besar  Keagamaan  Pada  Masa  Pandemi  COVID-19 tersebut  telah  diterbitkan  pemerintah  melalui  Kementerian  Agama, tertuang  dalam  Surat  Edaran Menteri Agama No. 29 tahun  2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Sekretaris  Direktorat  Jenderal  Bimbingan  Masyarakat  Islam  Kementerian  Agama,  M.  Fuad  Nasar menyatakan,  selain  sosialisasi  pedoman  dimaksud,  pihaknya  juga  terus  melakukan  pemantauan kedisiplinan penerapannya  di lapangan.

“Kami  juga  membina para penyuluh dari semua agama, yang berperan besar mengajak dan mengedukasi masyarakat agar dapat melaksanakan hari besar keagamaan secara hikmat dan aman, yang  menjadi  titik  tumpu  dari  suratedaran tersebut,” tutur Fuad dalam Dialog  Produktif  Media Center Forum  Merdeka Barat 9 (FMB 9) -KPCPEN,  Rabu (27/10/2021).

Menurutnya,  para  tokoh  dan  pemuka  agama  di  semua  lini  memiliki  kontribusi  penting  dalam kehidupan   keagamaan   dan   kemasyarakatan,   sehingga   masyarakat   dapat   mematuhi   protokol kesehatan  (Prokes) sesuai kondisi daerah masing-masing.Kepatuhan   terhadap   Prokes   saat   ibadah,   kata   Fuad,   diharapkan  berpengaruh  pula  terhadap kedisiplinan di luar rumah ibadah, dalam kehidupan  bermasyarakat.

Hal-hal  yang  tercantum  dalam  pedoman  tersebut  di  antaranya:  tentang  penerapan  Prokes  3M, anjuran membawa alat ibadah milik pribadi, serta menghindari kontak  fisik. Bagi jemaah yang  baru kembali dari luar daerah, disarankan tidak beribadah di rumah ibadah. Ditegaskan pula bahwa tidak boleh  melakukan  pawai  atau  arak-arakan  yang  melibatkan  banyak  orang,  dalam  peringatan  hari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Jalan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat.

“Kami juga mendorong para pengurus rumah ibadah selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah  berkenaan  dengan  perkembangan  dan  dinamika  situasi  di  lapangan  terkait  tingkatan pandemi. Begitu pula harus waspada dengan kondisi kesehatan jamaah,” tegas Fuad.

Pemerintah  terus  mengimbau agar para tokoh dan pemuka agama tidak pernah lelah mengedukasi umat dalam mewaspadai pandemi. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am menyatakan, meski PPKM telah  dilonggarkan,  perlu  kehati-hatian  dalam  seluruh  aktivitas  masyarakat,  termasuk  kegiatan keagamaan.

“Apapun  jenis  kegiatannya,  ada  tanggung  jawab  kolektif untuk  mencegah  potensi  penularan, dengan   melakukan   langkah-langkah  disiplin  Prokes,”  ujar  Asrorun.  Tanggung  jawab  kolektif tersebut,  menurutnya,  berlaku  bagi  seluruh  lapisan  dan  elemen,  sinergis,  kolaboratif,  dan  setiap pihak diharapkan memahami kompetensi masing-masing bidang.

Ia  menegaskan,  tanggung  jawab  praktik  keagamaan seharusnya  seimbang dengan tanggung jawab menjaga  keselamatan  jiwa.  Karena  itu,  Prokes  dalam  menjalankan  aktivitas  ibadah  tidak  hanya menjadi  tanggungjawab kita sebagai warga negara, melainkan juga sebagai panggilan keagamaan atas dasar ketaatan.

Potensi  penularan  pada  Hari  Besar  Keagamaan,  menurut  Asrorun,  sebetulnya  bukan  pada  faktor Hari  Raya  Keagamaan  itu  sendiri.  Melainkan  lebih  banyak  terjadi  pada  faktor  liburan,  rekreasi, kegiatan  keluar  ke  ruang  publik  yang  mengiringi  Hari  Raya Keagamaan. Karena itu, upaya mitigasi dan langkah-langkah preventif diperlukan. “Kalau aktivitas keagamaan, rata-rata sudah memahami Prokes,” ujarnya.

Kesempatan  yang  sama,  Sekretaris  Eksekutif  Bidang  KKC  Persekutuan  Gereja-gereja  di  Indonesia (PGI),  Pendeta  Jimmy  Sormin  menjelaskan,  rumah-rumah  ibadah  masih  terus memberikan literasi, panduan, pedoman Prokes bagi jemaah. “Gereja juga memiliki satuan tugas untuk mengawal dan memantau pelaksanaan Prokes,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih mengimbau pelaksanaan ibadah secara virtual (digital) karena lebih aman. Ibadah  virtual  tersebut menjadi semakin masif kala pandemi dan setelah pelonggaran diberlakukan pun,  banyak  jemaah  atau rumah ibadahyang memilih meneruskannya karena lebih nyaman. Selain itu,  ibadah  secara  virtual  terbukti  mampu  menjangkau  lebih  banyak  jemaah,  bahkan  yang  di  luar negeri  dapat  beribadah  dengan  yang  berada  di  Indonesia,  diselenggarakan  oleh  rumah-rumah ibadah yang makinfasih dengan teknologi  digital.

“Jika ingin ibadah luring, harus mematuhi Prokes dan berkoordinasi dengan Satgas setempat,” tandas  Jimmy.  Belajar  dari  perayaan  Natal  tahun  sebelumnya,  Jimmy  meyakini,  tahun  ini  gereja dapat lebih memahami apa yang harus dilakukan.

Seiring  membaiknya  situasi  pandemi  dan  penurunan  level  PPKM,  maka  peningkatan  intensitas acara keagamaan memang diizinkan secara bertahap. Hal ini dikemukakan  Duta Adaptasi  Kebiasaa n Baru, dr. Reisa Broto Asmoro.

“Tapi kita tidak boleh menganggap sepele. Pandemi belum usai, bahkan ada varian baru yang lebih menular,”  ujar  Reisa.  Menurutnya,  disiplin  Prokes  dan  kebiasaan-kebiasaan  baik  yang  telah dilakukan  di  masa  PPKM  harus terus dijaga hingga pandemi berakhir, atau justru berlanjut menjadi budaya baru untuk  mencegah penyakit-penyakit  menular.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Reisa, liburan panjang dan Hari Raya yang menimbulkan mobilitas  dapat  berisiko  adanya  lonjakan  kasus  bila  tidak  disertai  Prokes  ketat.  Karena  itu,  upaya mitigasidisiapkan jauh-jauh hari dengan melibatkan berbagai pihak agar tidak terdapat titik lengah yang memicu penularan.

Selain  itu,  Reisa  menekankan,  penguatan testing dan  skrining  dengan akurasi baik harus dilakukan. Hal  ini guna memastikan kita bersama orang-orang yang sehat dan mencegah mereka yang sedang sakit untuk  berkumpul  di ruang publik. “Tentunya kita sudah belajar bagaimana bisa tetap produktif tapi tetap terlindungi,” tandas Dokter Reisa. (Rilis/Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box