JAYAPURA (PB.COM)—Kuasa hukum Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Papua, Aloysius Renwarin, SH.MH siap melaporkan balik oknum staf Labkesda dan sejumlah pihak yang terlibat yang telah melapor kliennya ke Polda Papua dan menyebarkan berita fitnah tanpa dasar yang menyudutkan kliennya, terkait dana layanan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 di Labkesda Papua.
“Hari Senin, 22 November kami berencana akan melapor balik dengan pasal pencemaran nama baik dan penyalahgunaan ITE. Sebab pernyataan para pelapor soal dana sebesar Rp 6 miliar lebih itu, sudah masuk pencemaran nama baik, fitnah dan tidak berdasar fakta. Ada aparat keamanan juga yang terlibat dalam hal ini, kita sudah kantongi namanya. Juga para pihak lain yang meloloskan dokumen-dokumen keluar. Jadi kita kantongi lebih dari dua barang bukti, mulai dari angka yang salah, lalu pencemaran nama baik di media,” kata Aloysius Renwarin saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/11/2021).
Menurut Alo, segala macam bentuk informasi yang disampaikan oleh para pelapor yang merupakan staf Labkesda yang tidak terlibat dalam pelayanan Covid-19, adalah tidak benar. Sebab hasil pelayanan PCR dari Labkesda sejak pertengahan Juli hingga pertengahan Oktober 2021 sudah diserahkan oleh kliennya dan sedang dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Papua.
“Angka yang dimunculkan oleh mereka dalam laporan ke Polda maupun ke media senilar Rp 6 milyar lebih itu fiktif. Bagaimana mungkin pelayanan Covid-19 berbayar pada pertengahan Juli 2021 sampai pertengahan Oktober 2021 diperoleh dana sebesar Rp 6 milyar? Sementara pelayanan PCR untuk Covid-19 itu, umumnya tidak berbayar. Yang berbayar pun, tidak seluruhnya mencapai Rp 500 ribu per orang. Ada juga yang bayar Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu rupiah,” ujar Alo.
Alo mengatakan, kliennya bersama sejumlah staf yang dilaporkan, sudah bekerja dengan sangat profesional. Karena itu pihaknya akan melapor balik para pelapor dengan tuntutan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena fakta angka yang disampaikan salah. Sebab para pelapor menyebut, terdapat uang sebesar Rp 6,7 miliar hasil jumlah 13.500-an layanan PCR dikali Rp 500 ribu per kepala, serta mempertanyakan dana senilai Rp 4 miliar lebih yang sebenarnya tak ada.
“Uang yang sekarang ada di Bank Papua sekitar Rp 2 Miliar lebih, dalam hal ini belum pasti karena bukan dalam kewenangan Kepala Labkesda. Pada bulan Juli, klien kami terima dari faskes kota dan kabupaten seluruh Papua, terutama kabupaten yang tidak punya alat PCR. Labkesda juga sudah mengajukan perihal beberapa parameter terkait pelayanan Covid-19 Pemeriksaan SARS CoV -19 Ag, PCR, Titler Ab kepada Dispenda Papua, tetapi belum ada jawaban. Sehingga uang itu belum bisa disetor karena belum ada regulasinya. Karena itu uang itu masih disimpan kliennya di Bank Papua,” tegas Alo yang mengaku sudah menggali informasi dari klien dan sejumlah staf Labkesda yang dituduh.
Atlet dan Oficial PON Gratis
Pada kesempatan itu, Alo juga membantah tudingan dari pelapor yang mengatakan kliennya bersama staf memungut biaya pemeriksaan PCR bagi para atlit dan official PON XX Papua. Sebab sesuai regulasi, semua itu dilakukan gratis dan bisa dikonfirmasi kepada seluruh kontingen atlit dan official di seluruh Indonesia.
“Klien kami bekerja siang malam 1×24 jam non stop. Setiap pagi atur Tim Kerja di Tenda dan mobil ke luar jika diperintah pimpinan. Bahkan, dia setiap pagi sampai sore kerja di tenda Swab PCR . Setelah kerja di tenda, lanjut mengawasi kerja pemeriksaan PCR Covid-19 sampai menyiapkan data dan hasil setiap sore hingga malam, bahkan sampai pagi kembali. Saat itu mereka yang lapor itu ada dimana? Ini fitnah keji,” urainya.
Ia juga menegaskan, terkait insentif para nakes di Labkesda Papua, kliennya sudah mengklarifikasi bahwa hingga hari ini, insentif tahun 2020 hingga 2021 belum diterima sama sekali oleh pihak Labkesda.
“Terkait 16 tenaga kontrak, kliennya mengambil kebijakan itu untuk mengatasi kekurangan tenaga ketika pada Juli 2021 lalu, Covid varian Delta sedang tinggi-tingginya di Papua. Mereka berasal dari Poltekes dan sebagainya,” tegasnya.
Advokat kelahiran Kokonao, Mimika ini juga menegaskan, kliennya tidak serta merta langsung melapor balik para pelapor itu karena menghormati mekanisme hukum dalam birokrasi pemerintahan. Dimana sejak 2018 ada perjanjian antara Gubernur Papua, Polda Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua bahwa setiap kasus hukum di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprovi Papua, diperiksa dulu oleh Inspektorat Daerah Papua.
“Jika hasilnya ada memenuhi unsur pidana, ada pelanggaran keuangan, tipikor, barulah diserahkan kepada Polda Papua, atau Kejaksaan Tinggi Papua. Jadi saat ini kami percayakan kepada inspektorat untuk mem-blow up hasil pemeriksaan itu segera. Makanya Senin baru kita buat laporan balik dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE dan kita akan umumkan nama-nama mereka saat kita lapor,” tutur Alo.
Sebelumnya, pada akhir Oktober 2021 lalu, beredar pemberitaan di sejumlah media terkait adanya sejumlah staf Labkesda yang mempertanyakan dana hasil PCR di Labkesda selama satu bulan lima belas hari yang tidak disetor ke Kas Daerah senilai Rp 4 miliar lebih. (Gusty Masan Raya)