Plt. Kepala BPSDM Pegubin, Ap Octoviaen Geraldus Bidana, S.Pd,MPA foto bersama mahasiswa IMPPETANG usai sosialisasi di Hotel Grand Abepura, Kota Jayapura, Rabu, 11 Mei 2022.

JAYAPURA  (PB.COM)—Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pegubin menggelar sosialisasi tentang mekanisme bantuan dana studi bagi mahasiswa di Hotel Grand Abepura, Kota Jayapura, Rabu, 11 Mei 2022.

Sosialisasi ini diikuti oleh ratusan mahasiswa-mahasiswi Pegubin kota studi Jayapura yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pelajar Pegunungan Bintang (IMPPETANG). Giat ini menghadirkan Plt. Kepala BPSDM Pegubin, Ap Octoviaen Geraldus Bidana, S.Pd,MPA, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pegubin, Jenni Lithin, SH,M.Si dan Inspektorat Daerah Pegubin.

Plt. Kepala BPSDM Pegubin, Ap Octoviaen Geraldus Bidana saat memberikan sambutan.

Kepala  BPSDM Pegubin Geraldus Bidana dalam sambutannya mengatakan, tujuan dibuatnya sosialisasi ini agar mahasiswa-mahasiswi Pegubib bisa diberi pemahaman tentang mekanisme penyaluran dana bantuan studi dan alasan keterlambatan penyaluran dana tersebut hingga kini.

“Ini juga menjadi kesempatan bagus bagi adik-adik mahasiswa bisa berdialog dengan kami. Kami mewakili Pemda Pegubin siap memberikan informasi lengkap terkait keterlambatan penyaluran bantuan studi,” kata Gerald.

Plt. Kepala BPSDM Pegubin, Ap Octoviaen Geraldus Bidana, S.Pd,MPA

Pria yang juga menjadi salah satu sosok di balik berdirinya Universitas Okmin Papua (UOP) ini menegaskan, terkait mekanisme dan persyaratan mahasiswa penerima bantuan, sama seperti yang pernah disampaikannya di media massa pada 22 Februari 2022 lalu. Yakni dokumen Kartu Mahasiswa, Surat Aktif Kuliah, Kartu Hasil Studi (KHS), Kartu Rencana Studi (KRS) dan transkrip nilai bagi mahasiswa Tugas Akhir. Ini adalah syarat mutlak yang wajib dipersiapkan sejak dini.

“Sementara soal keterlambatan penyaluran dana bantuan mahasiswa, saya perlu menggarisbawahi bahwa ini disebabkan oleh perubahan regulasi pengalihan kewenangan pengelolaan dana Otonomi Khusus Papua oleh Pemerintah Pusat sehingga berdampak pada keterlambatan  penyaluran dana itu ke setiap mahasiswa. Tidak hanya di Papua dan Papua Barat, tapi juga di luar Papua. Besok kami akan kembali ke daerah untuk mengurus dan menyalurkan dana bantuan sosial  kepada adik-adik Mahasiswa,” tegas Gerald.

Menurut Gerald, sejatinya Pemda Pegubin boleh saja menyalurkan dana bantuan studi tersebut lebih awal. Namun pihaknya harus mengikuti aturan keuangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, mulai tahun ini dan seterusnya ke depan, penyaluran dana ini harus mengacu pada aturan keuangan yang ketat, terutama dengan melihat jenjang prestasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) per semester dan keaktifan mahasiswa di kampus masing-masing.

“Saya mewakili pimpinan daerah dan seluruh staf BPSDM Pegubin menyampaikan  permohonan maaf dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh Mahasiswa IMPPETANG  yang sampai saat ini masih sabar menunggu pencairan dana itu,” tutupnya.

Pada kesempatan itu, BPSDM Pegubin juga menyerahkan bantuan berupa fasilitas penunjang studi bagi para mahasiswa di Sekteraris IMPPETANG Kota Jayapura, berupa komputer, kursi dan alat-alat lainnya. (Aquino Ningdana/Gusty MR)

Facebook Comments Box