JAYAPURA (PB.COM)—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor Perwakilan Papua memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah bersamaan dengan Kabupaten Biak Numfor, Paniai dan Mimika berlangsung di Aula kantor perwakilan BPK di Entrop, Kota Jayapura, Senin, 23 Mei 2022.
Dari hasil LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2021, Pemkab Mamberamo Tengah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Biak Numfor raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Paniai dapat opini WTP dan Kabupaten Mimika raih opini BPK WTP.
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih untuk kepala BPK RI perwakilan Papua dan juga tim supervisi yang sudah bekerja luar biasa di Kabupaten Mamberamo tengah dan kabupaten lain di Provinsi Papua.
“Ya, dan hasil supervisi LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2021, kami bersyukur karena WDP kali ini sama seperti tahun anggaran 2020,” kata Bupati RHP kepada wartawan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, Kota Jayapura.
RHP mengaku banyak hal yang memang belum maksimal tapi ini bagian dari dukungan BPK supaya kedepan LKPD Kabupaten Mamberamo Tengah lebih lagi naik satu tingkat jadi WTP. “Saya harap LHP BPK tahun anggaran 2022 kita bisa naik di tingkat WTP,” ujarnya.
Menurut RHP, tunggakan pemkab Memberamo Tengah yang direkomendasikan BPK sekitar Rp 500 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan oleh pejabat Bupati sebelum RHP namun sudah diselesaikan dan sisa Rp 200 miliar. Ia berharap, semuanya bisa beres sebelum akhir masa jabatan Ham-Yonas (HANAS) pada tahun 2023.
“Sekalipun dalam masa jabatan saya beres, tapi terbawa oleh apa yang pernah ditinggalkan pejabat Bupati sebelumnya. Oleh sebab itu, saya berharap dengan dukungan DPRD Kabupaten Mamteng dan semua OPD, kiranya apa yang sudah direkomendasikan BPK agar lebih serius karena uang yang dikasih pemerintah pusat ini harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di pakai habis main-main. Uang itu betul-betul kita laporkan sesuai dengan kita gunakan agar pemerintah pusat bisa menilai kinerja kita seperti apa,” tegas RHP.
Ia menambahkan, langkah-langkah untuk menyelesaikan rekomendasi BPK setelah kembali ke Mamteng itu harus semua unsur duduk untuk tindak lanjuti rekomendasi BPK.
“Kalau ada teman-teman pihak ketiga yang mungkin ada masalah, kita akan beritahukan agar segera diselesaikan pertanggungjawaban. Selain itu, OPD yang belum beres menyelesaikan pertanggungjawaban kita akan lakukan sesuai dengan rekomendasi BPK,” kata RHP. (Gusty/Humas Mamteng)