Massa pendukung Gubernur Lukas Enembe dengan pamflet di tangan saat bergerak menuju Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Senin, 12 September 2022.

 

JAYAPURA (PB.COM)Ribuan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH, Senin, 12 September 2022 “mengepung” Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Mereka menolak keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan  gubernur yang akrab disapa LE itu sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 Miliar dengan menjadwalkan pemeriksaan hari ini di Mako Brimob.

Massa berjalan kaki dengan tertib menuju Mako Brimob sambil membawa  sejumlah pamflet bertuliskan SAVE LE dan STOP KRIMINALISASI GUBERNUR KAMI. Ikut bersama massa LE, Juru Bicara Gubenur Papua, Rifai Darus dan 3 anggota Tim Kuasa Hukum LE yakni Stefanus Roy Rening, Yustinus Butu, dan Aloysius Renwarin.

“Hari ini kita akan bersama-sama menuju ke Mako Brimob untuk menyampaikan bahwa Bapa Gubernur dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan. Jadi kita minta dukungan dari masyarakat untuk menjaga bapa kita,” ujar Kuasa Hukum LE, Aloysius Renwarin di hadapan massa LE sebelum bergerak ke Mako Brimob.

Tiba di halaman Mako Brimob, sejumlah perwakilan melakukan orasi. Mereka juga meminta kehadiran KPK di Mako Brimob untuk menjelaskan duduk persoalan hingga LE ditetapkan sebagai tersangka.

Stop Kriminalisasi Gubernur

Kuasa Hukum LE Stefanus Roy Rening menegaskan, penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Gubernur LE sangat prematur dan tidak sesuai KUHP. Sebab sampai saat ini LE sendiri belum diminta keterangan sebagai saksi.

“Karena itu, hal ini tentu bertentangan dengan KUHP dimana penetapan seorang tersangka pertama  harus punya dua alat bukti dan harus dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil,” kata Roy Rening.

Roy pun mempertanyakan, sikap aneh lembaga anti rasuah ini yang telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi, yang tidak sesuai KUHP.

“Jadi, uang 1 miliar yang KPK bilang gratifikasi itu pak Gubernur Lukas Enembe punya uang pribadi yang beliau minta kirim untuk pakai berobat. Karena itu kami minta hentikan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah mendapat surat ijin Mendagri berobat ke Filipina,” urainya.

Ia menegaskan, Gubernur Lukas Enembe tetap kooperatif menghadapi kasus dugaan gratifikasi ini.

“Pak Gubernur Lukas Enembe tidak lari keluar negeri tapi beliau (Lukas Enembe) sudah mendapat izin untuk berobat,” tegasnya.

Sementara itu Juru Bicara Gubernur Papua, Rifai Darus mengatakan pemeriksaan terhadap Gubernur Lukas Enembe hari ini batal karena alasan beliau yang masih sakit.

“Tentu kita semua tahu kondisi Gubernur sampai saat ini belum pulih betul. Kaki masih bengkak, sehingga masih sulit jalan, pita suaranya juga terganggu. Kami sejak semalam mendampingi beliau di kediamannya dan memang kondisi fisik beliau tidak memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini,” tutur Rifai.

Selama beberapa jam melakukan unjuk rasa, massa kemudian membubarkan diri dengan tenang. Lalu lintas sepanjang ruas jalan menuju Kotaraja Dalam yang sempat ditutup massa pun dibuka. Unjuk rasa berlangsung aman dan damai. (Gusty Masan Raya/dbs)

Facebook Comments Box