Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stef Roy Roning (tengah) bersama rekannya Aloysius Renwarin dan Jubir Gubernur Papua M. Rifai Darus saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin, 19 September 2022 di Jayapura.

 

JAYAPURA (PB.COM)—Stef Roy Rening, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH menyesalkan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD karena membunuh karakter kliennya. Sebab pernyataan itu dinilai menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan di tengah publik Papua.

“Konferensi pers yang disampaikan Pak Mahfud itu di luar perkara yang sedang disidik KPK hari ini yakni dugaaan grartifikasi Rp 1 miliar yang dituduhkan kepada klien kami. Kita menyayangkan bahwa statement yang dikeluarkan oleh seorang Menko Polhukam kok bukan dari bagian pro justitia. Belum, semua itu masih butuh pendalaman dan penyelidikan. Ini belum terjadi sudah dikeluarkan statement itu. Apalagi ini menyangkut nama baik Bapak Gubernur Papua,” kata Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Senin, 19 September 2022.

Menurut Roy, pihaknya selaku kuasa hukum Gubernur Papua hingga kita hanya fokus pada kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya.

“Yang lain kami tak bisa komentar, karena belum ada faktanya. Karena itu saya minta kepada Pak Mahfud, dengan segala hormat saya Pak Profesor, jangan memperkeruh suasana tetapi kita fokus menghormati penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Yang itu belum masuk pro justitia, belum ada pendalamannya,” tegas Roy.

Roy Rening menilai, cara-cara seperti ini bisa membuat publik Papua menangkap bahwa ini adalah skenario yang terstruktur dan masif yang sengaja dimainkan untuk membunuh karakter kliennya selaku pemimpin yang sangat dihormati di Papua.

“Kita hormati dulu perkara yang satu ini. Masalahnya, Bapak Gubernur sedang sakit, sedang ada konsultasi dengan dokter pribadi dan tim dokter ahli di Singapura dan Filipina. Sebab beliau sakit komplikasi. Kami tim hukum tetap kooperatif. Saya juga sudah koordinasi dengan Direktur Penyidikan KPK Pak Asep Guntur bahwa kalau Bapa Gubernur sudah sehat, saya akan koordinasi dengan dia kapan mau diperiksa,” urai Roy.

Roy juga mempertanyakan kredibitas dan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang hadir dan berdiri mendampingi Menko Polhukam Mahfud saat jumpa pers terkait kasus kliennya, Senin, 19 September 2022.

“Ada yang tidak lazim pada konferensi pers hari ini, dimana Pak Mahfud MD didampingi oleh salah satu pimpinan KPK. Itu artinya KPK tidak mandiri lagi. Kekuasaan pemerintahan sudah masuk dalam KPK. Pimpinan KPK kok ikut konferernsi pers yang berkaitan dengan perkara ini. KPK harusnya buat konferensi pers tersendiri. Ada apa ini,” tanya Roy.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Aloysius Renwarin menegaskan bahwa pihaknya bekerja murni pro justitia dan selalu mentaati prosedur hukum yang berlaku. Ia juga membantah jika pihaknya dituding ikut menghalangi kerja KPK.

“Kami tidak pernah menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Kami kerja sesuai rel. Ketika KPK datang di Jayapura, kami jumpai di markas brimob dan membawa surat keterangan sakit dari Bapak Gubernur. Karena memang Bapa Gubernur dalam keadaan sakit sehingga beliau tidak bisa hadir saat itu. Bahkan kami bertiga tinggalkan nomor HP kami kepada KPK,” tegas Renwarin.

Ia juga menegaskan bahwa hingga hari ini, pihaknya fokus pada kasus dugaan gratifikasi yang menimpa kliennya senilai Rp 1 milyar. Bukan pada sejumlah kasus yang disampaikan  Menko Polhukam Mahfud MD.

“Kami harap KPK bekerja secara professional sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang mengintervensi penegakan hukum di negeri ini,” katanya.

Sebagaimana dirilis detik.com, pada Senin, 19 September 2022, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa sesuai catatan laporan PPATK, dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe nilainya mencapai ratusan miliar bukan Rp 1 miliar. Penyimpangan pengelolaan uang ini telah diserahkan dalam 12 analisis ke KPK.

“Ingin yang saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatukhan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta.

Menurut Mahfud, sudah ada Rp 71 miliar rekening atas nama Lukas Enembe yang diblokir. Sehingga Mahfud mengatakan bukan Rp 1 miliar rekening Lukas Enembe yang telah diblokir.

Bahkan, Ketua PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dari hasil analisis transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe, ditemukan transaksi setoran transaksi kasino judi ke luar negeri dengan nilai mencapai Rp 560 miliar.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” ungkap Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Senin, 19 September 2022 sebagaiman dirilis detik.com. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box