Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, S.H.MH.

 

JAYAPURA (PB.COM)Muhammad Rifai Darus, S.H.MH selaku Juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH menilai sejumlah pernyataan tanpa dasar yang dilontarkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD merupakan tindakan sengaja untuk membunuh karakter Lukas. Sebab terdapat sejumlah pernyataan kontroversial Mahfud yang dikutip media masssa terkait jumpa pers yang digelar di kantornya pada Senin, 19 September 2022 bersama PPATK.

“Fakta hukum yang ada saat ini ialah bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi tersangka atas tuduhan/dugaan gratifikasi 1 Miliar. Namun pemberitaan yang masif berkeliaran justru menyoal opini-opini lain yang belum terbukti kebenarannya dan bukan merupakan bagian dari tuduhan/dugaan kasus gratifikasi. Ini jelas sekali merugikan Bapak Lukas Enembe secara pribadi sebagai seorang WNI yang semestinya diperlakukan adil oleh negara yang menjalankan kekuasaan. Api pemantik dari distorsi tersebut tentu datang dari konferensi pers yang dilakukan oleh Bapak Menkopolhukam,” ujar Rifai dalam rilis yang diterima oleh redaksi, Senin, 26 September 2022.

Selain informasi mengejutkan terkait dugaan transaksi uang senilai Rp 560 miliar oleh Lukas ke kasino, satu hal lain yang ditantang Jubir Rifai ialah pernyataan Mahfud yang dikutip di berbagai media yang menyebutkan bahwa terdapat Rp 1.000 triliun dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak 2001 yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan tidak terserap rakyat Papua.

Suasana jumpa pers tim hukum Lukas Enembe dan jubirnya di Jakarta, Senin, 26 September 2022.

 

“Pertama, ini keliru. Benar-benar keliru. Saya membaca kembali pernyataan dari Pak Mahfud. Selain banyak media yang latah memberitakan informasi tersebut, kami perlu meluruskan bahwa data yang disampaikan berpotensi misinformasi. Perlu dijelaskan lebih spesifik oleh Bapak Mahfud soal rincian dana apa saja yang dimaksud, apabila perhitungan yang dilakukan hanya pada anggaran kepada Pemprov Papua, maka angka yang disebut oleh Bapak Mahfud jelas keliru dan tidak benar,” tulis Rifai.

Selain itu, pernyataan sang Menko Polhukam yang juga menyebut “tapi rakyatnya disana tidak dapat apa-apa, tetap miskin, pantas kalau rakyat Papua itu marah”, bagi Rifai amatlah disayangkan. Ia menilai, mungkin tidak cukup waktu menjelaskan satu demi satu capaian kemajuan pemajuan yang dihasilkan Lukas Enembe dan beberapa gubernur sebelumnya.

“Rakyat tidak dapat apa-apa adalah kalimat yang sungguh menyakitkan hati kami di sini. Kami meminta agar publik dapat periksa angka pertumbuhan ekonomi Papua dari tahun ke tahun, periksa juga indeks pembangunan manusia dari tahun ke tahun, periksa persentase jumlah penduduk miskin, semuanya memiliki progress yang signifikan. Persentase penduduk miskin papua pada 2001 itu mencapai 41,8%, dan tahun ini berada di angka 26%. Angka itu masih tinggi apabila dibandingkan daerah lain, tapi kami meminta agar perubahan ini dilihat sebagai upaya semua pemimpin Papua selama ini dalam membangun daerah Papua,” urainya.

Pernyataan-pernyataan Menko Polhukam yang penuh distorsi ini, kata Rifai, cukup membuat Gubernur Lukas Enembe tersudutkan. Hingga saat ini, ada banyak hak individu Gubernur Lukas Enembe yang menjadi berkurang atau bahkan hilang ketika ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Praktek yang terjadi hari ini memperlihatkan bahwa ini bukan lagi hanya sekadar sebagai upaya kriminalisasi terhadap Lukas, melainkan ini sudah mengarah pada pembunuhan karakter (carracter assassination) yang dilakukan secara struktur, sistematis dan masif oleh kelompok pemilik kekuasaan terutama oleh pihak yang berseberangan secara politis dengan beliau.

“Kami berharap agar kita mengedepankan Trial by The Court bukan malah menyudutkan citra seorang Lukas Enembe melalui Trial By The Press agar hak-hak dasar Bapak Lukas Enembe dapat terjaga sebagai warga Negara yang dalam menghadapi hukum dan ingat juga bahwa Hukum Acara Pidana juga menjunjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah,” ujarnya.

Rifai juga menegaskan bahwa Lukas Enembe dan tim Hukumnya menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia, dengan tetap memperhatikan budaya, karakteristik serta kehendak dari masyarakat Papua dalam menghadapi permasalahan ini.

“Kami perlu menginformasikan bahwa hingga saat ini, penyidik KPK masih dapat berkomunikasi dengan baik dan lancar dengan Gubernur Lukas Enembe, melalui tim hukumnya. Gubernur Papua Lukas Enembe sudah tegas sampaikan bahwa beliau akan menghadapi kasus ini dan beliau tidak akan kabur ataupun hilang. Bapak Lukas Enembe konsisten untuk memilih terus kooperatif, dengan catatan negara juga memperhatikan kondisi kesehatan beliau dalam rangka mempertahankan hak hidupnya sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Lukas Enembe belum memenuhi surat panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 September 2022. Tim hukum dan dokter pribadinya telah menjelaskan alasan ketakhadiran klien mereka yakni Gubernur Lukas masih dalam keadaan sakit. (Rilis/GMR)

Facebook Comments Box