Direktur Utama PT Irian Bhakti Yarius Balingga, SE, didampingi Direktur Keuangan Drs. Antonius Nawang Susilo dan Direktur Niaga Ardi Logo, menunjukkan Perda Perubahan Status Hukum PD Irian Bhakti menjadi PT Irian Bhakti Papua, Selasa (4/10/2022) di ruang Kerja Direktur Utama.

JAYAPURA (PB.COM) – Perjuangan panjang Direksi Perusahan Daerah (PD) Irian Bhakti dari tahun ke tahun agar PD Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas (PT) , akhirnya terjawab sudah. Senin (3/10/2022) kemarin, PD Irian Bahkti sah berubah status badan hukum menjadi PT Irian Bhakti Papua, dan diundangkan dalam lembaran Negara, Selasa (4/10/2022) hari ini.

Pengumuman terkait sahnya perubahan status hukum PD Irian Bhakti menjadi PT Irian Bhakti Papua ini, disampaikan dalam jumpa pers yang digelar Selasa siang, dihadiri Direktur Utama PD Irian Bhakti Yarius Balingga, SE, Direktur Keuangan Drs. Antonius Nawang Susilo dan Direktur Niaga Ardi Logo, di ruang kerja Direktur Utama.

Pada kesempatan itu, Yarius menjelaskan, sejak tahun 2019 Pemprov Papua mengusulkan draft Raperda ke DPR Papua tentang penetapan perubahan bentuk badan hukum PD Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas. Sayangnya, komitmen dan upaya Pemprov itu tidak mendapat perhatian serius dari dari direksi-direksi sebelumnya.

Sejak tahun 2021 di era kepemimpinannya sampai tahun 2022 ini ,perubahan status badan hukum juga diperhadapkan dengan berbagai tantangan internal maupun eksternal. “Secara internal draft Perda perubahan bentuk badan hukum PD menjadi PT didorong dan dibahas di DPR Papua namun tidak mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Sedangkan secara internal, syarat tender proyek (APBN), biaya angkut jatah beras pegawai ke distrik/pedalaman di Provinsi Papua dan Papua Barat diperlukan perubahan bentuk Badan Hukum dari PD menjadi PT.

Yarius menjelaskan, dalam rangka menciptakan iklim usaha perusahan yang sehat di era perdagangan bebas dalam konteks Otsus, Pemprov Papua dan Direksi PD Irian Bhakti berkomitmen di tahun 2022, perubahan badan hukum harus ditindaklanjuti.

Dan hal ini terwujud di mana Mendagri melalui Dirjen Otda menyetujui hasil fasilitasi, nomor registrasi dan ditetapkan dalam lembaran daerah Pemprov Papua tentang Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Irian Bhakti menjadi PT Irian Bhakti oleh Gubernur Papua nomor 4 Tahun 2022, tertanggal 3 Oktober 2022.

“Jadi Perda ini ditetapkan di Jayapura tanggal 3 Oktober 2022 dan diundangkan dalam lembaran daerah tanggal 4 Oktober 2022,” ucapnya.  Status PD menjadi PT ini melalui perjalanan cukup panjang sejak berdirinya tahun 1956 pada jaman Belanda.

Dengan perubahan status ini, perusahan yang memiliki 10 cabang di Papua dan Papua Barat akan ekspansi bisnis. Meski memiliki aset cukup banyak, kata Yarius, sewaktu masih berstatus PD, Pemprov tidak membantu penyertaan modal karena susah dalam pertanggungjawaban.

Direktur Keuangan Drs. Antonius Nawang Susilo, menambahkan, ke depan PT Irian Bhakti akan lebih eksis dan bergerak di bidang-bidang usaha khususnya memberi kontribusi kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Niaga Ardi Logo mengatakan, sejak dilantik bulan Januari 2021 lalu, mereka ditugaskan oleh Gubernur Papua berdasarkan SK bahwa Direksi bertanggungjawab untuk merubah status dari PD menjadi PT. Setiap pergantian Direksi, tugas dan tanggungjawab itu disampaikan oleh Gubernur. “Kami bersyukur bahwa di era kami baru terwujud. Ini suatu hal yang luar biasa , karena perusahan ini adalah perusahan bersejarah yang ada sejak jaman Belanda,” ungkapnya.

Ardi menjelaskan, dulu perusahan ini punya kontribusi luar biasa pada masyarakat Papua umumnya, tetapi hari ini dengan berkembangnya perusahan baik dari luar maupun di dalam Papua dengan regulasi yang ada, status PD ini menjadi masalah untuk mengembangkan bisnis. “Kami tidak bisa mengembangkan usaha karena hanya mempunyai Perda, tidak di bawah akta notaris,” ucapnya.

Tetapi dengan perubahan status menjadi PD ini, level PT Irian Bhakti Papua sama dengan perusahan-perusahan lain yang ada di Indonesia. Perusahan ini punya hak untuk mengembangkan bisnis seluas mungkin seperti distributor lain atau perusahan lain di Papua.

Harapannya, dengan perubahan status ini Pemprov Papua boleh memberikan penyertaan modal kepada PD Irian Bhakti sesuai dengan harapan Pemprov Papua bahwa PT Irian Bhakti Papua berdiri untuk menetralisir harga Bapok dan lainnya. Dengan penyertaan modal dari Pemprov, perusahan ini dapat menjalankan bisnis yang bisa membantu masyarakat pedalaman maupun maupun masyarakat pada umumnya di Papua.

“Irian Bhakti siap bersama mendukung program pemerintah dan bersama-sama bekerjasama dengan perusahan-perusahan lain,” tambah Ardi.

Terkait core bisnis penyaluran beras PNS, katanya, Irian Bhakti ikut tender secara online dan nasional dan menang. Namun yang menjadi kendala adalah status yang masih PD, di mana sekarang memakai system OSS. Tetapi dengan naik status ini, tahun 2023 mendatang pihaknya akan ikut tender sesuai standar yang ada.

“Core bisnis yang selama ini kami jalankan di PD Irian Bhakti, kami sudah bangun apotek di beberapa cabang, yaitu Wamena, Timika, Biak, Fakfak,” tukasnya. Rencananya akan membangun lagi di cabang lainnya karena apotek sangat membantu masyarakat yang ada.

Ia melanjutkan, sesuai harapan pemerintah untuk PT Irian Bhakti Papua menjadi stabilisator harga Bapok di Papua, ia siap untuk kerjasama, khususnya di daerah pedalaman yang selama ini harganya cukup tinggi. “Dengan bantuan pemerintah, kami bisa mendapatkan subsidi sehingga bisa stabilkan harga sehingga distributor lain bisa menyesuaikan itu,” harap Ardi.

Yarius menambahkan, pihaknya tidak bisa menjanjikan banyak, tetapi akan melakukan core bisnis dan akan dirapatkan. Secara fisik yang pertama dilakukan adalah akan renovasi kantor. Terkait komitmen satu harga di Papua seperti yang pernah dirapatkan oleh Pemprov Papua, pihaknya juga akan kerjasama.

“Kita kembalikan Irian Bhakti yang dulu berjaya,” katanya optimis. Investor yang mau kerjasama dengan PT Irian Bhakti Papua, pihaknya sangat siap karena PT Irian Bhakti Papua mempunyai aset yang cukup banyak. (Frida Adriana)

Facebook Comments Box