Dr. Stef Roy Rening, anggota THAGP

 

JAYAPURA (PB.COM)Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menyatakan pihaknya tidak keberatan dan tetap kooperatif dengan kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si dan penyidik KPK bersama dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat ke kediaman kliennya, Gubernur Lukas Enembe, SIP.MH di Jayapura.

”Intinya, kita tetap kooperatif, kalau Bapak (Lukas Enembe) sehat dan mampu menjawab pertanyaan, silahkan lanjutkan, tapi kalau Bapak, sudah tidak mampu menjawab karena sakitnya, hentikan,” ujar anggota THAGP, Dr. Stef Roy Rening sebagaimana rilis yang diterima media ini, Selasa, 25 Oktober 2022.

Pernyataan itu disampaikan Roy Rening usai dirinya bersama 11 anggota THAGP lainnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Jayapura, Papua pada Selasa, 25 Oktober 2022. Tim hukum yang terdiri dari 12 pengacara dari Jakarta dan Papua tersebut, datang untuk berkoordinasi dengan Lukas dan keluarga terkait dengan kedatangan Ketua KPK, penyidik dan dokter KPK.

Anggota THAGP saat memberi keterangan pers

 

Menurut Roy, saat ia dan rekan-rekannya menemui Lukas Enembe, sangat terlihat jelas, Gubernur Papua dua periode tersebut, dalam keadaan sakit akibat stroke. Untuk berjalan, Lukas harus berjalan pelan-pelan dan tidak bisa bergerak cepat. Untuk bicara pun, masih belum sempurna, dan terdengar pelo (tidak jelas). Sambil duduk bersandarkan bantal, Lukas berdiskusi dengan Tim hukum.

“Dari hasil diskusi dengan keluarga Lukas Enembe pun, pihak keluarga juga akan kooperatif dengan kedatangan Ketua dan penyidik KPK,” tutur Roy.

Sementara itu, Gubernur Lukas mengatakan, pihaknya menjamin keamanan kedatangan Ketua dan penyidik KPK. Ia mengaku tidak memanggil para simpatisan, yang tiap hari berjaga di depan rumahnya.

”Kita tidak panggil, semua datang sendiri, tidak kita bayar. Pangdam pun juga menyatakan, siap mengamankan kedatangan penyidik KPK,” kata Lukas.

Gubernur Lukas menegaskan, tuduhan KPK, bahwa dirinya menerima suap dan melakukan korupsi merupakan fitnah yang luar biasa. ”Apa yang saya rampok, saya mengurus rakyat saya, bukan merampok,” katanya dengan nada bergetar.

Di tempat yang sama, dokter pribadi Lukas Enembe, dr Anton Mote, Lukas Enembe tetap harus diperiksa dengan MRE. ”Karena memang untuk memeriksa penyakit Pak Lukas secara menyeluruh memang harus menggunakan MRE,” tukas Anton.

Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) terdiri dari gabungan dari Advokat di Jakarta dan Advokat di Papua. Adapun advokat yang melakukan pendampingan hukum dan advokasi terhadap Gubernur Papua dan keluarganya adalah Dr. S. Roy Rening, S.H., M.H., Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., Cosmas Refra, S.H., M.H., Yustinus Butu, S.H., M.H, dan Antonius Eko Nugroho, S.H.

Selain itu, ada Petrus Jaru, S.H., Herman Renyaan, S.H., Suwahyu Anggara, S.H. M.H., Davy Helkiah Radjawane, S.H., Emanuel Herdyanto, S.H., M.H., Abdul Aziz Saleh, SH., M.H., Patrisius Pantry Belo Randa, S.H., M.H. , Yosef Elopore, SH., MH., Alberth E. Rumbekwan, SH., MH., Thomas  CH. Syufi, SH., Elias Pekei, SH., Malpinus Keduman, SH., dan Michael Himan, SH. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box