Bupati Spei Yan Bidana, ST.M.Si

JAYAPURA (PB.COM)Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin) Spei Yan Bidana, ST.M.Si menegaskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pegubin Iriando FX. Dien, SH.M.Si secara aturan administrasi kepegawaian belum layak menduduki jabatan Sekda di Bumi Okmin. Sebab pengangkatannya oleh bupati sebelumnya hanya untuk kepentingan politik dan menyalahi aturan.

Oleh karena itu, sejak dilantik dan memimpin Kabupaten Pegubin, Spei menegaskan dirinya memang mencopot jabatannya dari Sekda dan memutasi Iriando ke Distrik Awimbon, setelah ia menelusuri proses administrasi pengangkatannya menjadi Sekda yang sangat dipaksakan itu. Bahkan, sebelum Spei menjadi bupati, Iriando pun sudah ditolak besar-besaran oleh ratusan ASN di Pegubin.

“Secara aturan administrasi kepegawaian, dia belum layak menjadi Sekda. Dia ini baru diangkat CPNS 2006 dan 2008 resmi jadi PNS. Masa dalam waktu singkat dia langsung naik jadi IVD. Apalagi dia belum ikut Diklat PIM V, PIM III dan PIM II dan belum menduduki eselon II minimal dua dinas yang berbeda dan diikuti Lemhanas RI. Jadi pengangkatan dia itu dipaksakan dan di-setting untuk kepentingan pimpinan sebelumnya. Belum lagi kita bicara syarat kompetensi dan kapasitasnya,” tegas Bupati Spei kepada media ini, Senin, 31 Oktober 2022.

 

Selain itu, Bupati Spei menegaskan, Iriando Dien juga sudah seharusnya mendapat sanksi pemecatan dari PNS sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Pasalnya, sejak Maret 2021 pasca SK mutasi dari Bupati Pegubin hingga hari ini, Iriando tidak pernah bekerja masuk kantor seperti PNS lainnya di tempat tugasnya yang baru.

“Dia selalu ada di luar Pegunungan Bintang. Dalam gugatannya di PTUN itu, kita sudah masukkan bukti absensi ketidakhadirannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Saya juga heran, kenapa PTUN memenangkan gugatan tanpa lihat alasan pencopotan kita,” tegas pria kelahiran 22 Maret 1977 ini.

Pernyataan keras ini disampaikan Bupati Spei menanggapi pemberitaan salah satu media online di Jayapura dimana mantan Sekda Pegubin Iriando FX Dien melalui kuasa hukumnya Relika Tambunan yang mengancam akan melaporkan Bupati Pegubin ke Polda Papua.

“Ini persoalan hukum ketatanegaraan, bukan persoalan pidana. Ini salah kaprah, kenapa mau lapor ke Polda? Dan sekali lagi saya tegaskan, jabatan Sekda itu hak prerogratif kepala daerah. Saya sejak memimpin Pegunungan Bintang sudah tahu bahwa proses pengisian jabatannya sebagai Sekda Pegunungan Bintang tidak sesuai aturan dari awal. Jadi kita mutasi dia (Iriando—Red) ke Distrik Awimbon. Tapi sampai hari ini, yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Ini sudah tidak benar. Jadi dasar apa dia menuntut hak-haknya? Malah selama dua tahun ini, dia menerima gaji buta tanpa kerja dan itu sudah menyalahi aturan keuangan negara,” urainya.

“Apalagi dia tuntut Rp 3 miliar, itu dasarnya apa? Ini merupakan pembohongan publik karena menuntut sesuatu yang tidak masuk akal. Sebab dia sama sekali tidak laksanakan kewajibannya. Dia layak mendapat sanksi pemberhentian sebagai PNS sesuai aturan. Saya akan proses pemecatan dia karena bukti kita kuat,” tambah Bupati Spei.

Spei yang juga mantan Kepala Bappeda Pegunungan Bintang itu menjelaskan, sesuai pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dapat diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, jika ia tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2022.

“Saudara Iriando ini tidak pernah melaksanakan tugas sudah mau dua tahun ini di Distrik Awimbon. Lalu dasar apa dia menuntut pembayaran? Saat dia jadi Sekda pun dia hanya tinggal di Jakarta untuk memenangkan pimpinannya sebelumnya. Untuk apa kita pakai orang yang bandel ini. Dan dia tidak sadar bahwa dia lawan Pejabat Pembina Kepegawaian dimana kinerja dia dipantau,” tegas Spei. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box