Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Provinsi Papua Tengah, Petrus Badokapa saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

JAKARTA (PB.COM)Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Provinsi Papua Tengah, Petrus Badokapa meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menempatkan putra asli Papua Tengah untuk menduduki jabatan sebagai Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah di provinsi yang baru dimekarkan itu.

Sebab kata Petrus, ada banyak putra asli Meepago di Provinsi Papua Tengah yang sudah memenuhi syarat, kaya pengalaman di birokrasi pemerintahan, dan layak menduduki kedua jabatan itu.

“Soal Penjabat Gubernur, ada Putra Asli Papua Tengah, Petrus Wayne yang bisa didorong untuk mengisi posisi itu. Paulus Waterpauw, polisi bintang dua bisa dilantik jadi Penjabat Gubernur Papua Barat, kenapa Petrus Wayne yang juga polisi bintang dua tidak bisa dilantik jadi Penjabat Gubernur Papua Tengah,” kata Petrus Badokapa kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Namun Petrus mengakui berdasarkan aturan bahwa yang menduduki posisi Penjabat Gubernur adalah jabatan pimpinan tinggi madya (eselon 1) sesuai pasal 210 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka pihaknya pun siap legowo menerima aturan itu.

“Karena itu, jika posisi Penjabat Gubernur tidak diisi oleh putra asli Meepago, maka kami  Asosiasi DPRD se-Provinsi Papua Tengah memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri bahwa jabatan Sekretaris Daerah Papua Tengah itu harga mati harus diberikan kepada putra asli Papua Tengah,” tegas Petrus yang juga Ketua DPRD Kabupaten Deiyai ini.

“Ada banyak birokrat senior asal Papua Tengah yang layak dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan ini, seperti drg. Aloysius Giyai, M.Kes, dan Ausilius You, S.Pd,MM, Marthen Ukago dan Petrus Agapa. Jangan bawa orang dari luar wilayah Papua Tengah jadi Sekda di wilayah kami. Itu namanya pelecehan martabat dan harga diri kami kami orang Meepago,” tambahnya.

Menurut Petrus, Asosiasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Provinsi Papua Tengah yang meliputi delapan (8) DPRD Kabupaten yakni Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Puncak Jaya, dan Puncak, pada prinsipnya sangat mendukung pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah dengan ibukota Nabire sesuai Undang-Undang No 15 Tahun 2022.

Sebab tujuan utama pemekaran sangat positif yakni memperpendek rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua (OAP).

Oleh karena itu, dalam kerangka pemberdayaan dan peningkatan SDM lokal setempat, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan Mendagri harus punya keberpihakan atau affirmative action kepada Orang Asli Papua Tengah sebagaimana roh dari implementasi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001.

“Untuk apa pemekaran Provinsi Papua Tengah kalau SDM Papua Tengah tidak diberdayakan? Pemekaran ini bukan ajang bagi-bagi kue kekuasaan atau jabatan. Kami wilayah Meepago adalah pencetak SDM birokrat di Papua. Dari tiga DOB yang baru, dari sisi SDM justru kami yang paling siap. Karena itu, sekali lagi kami minta Presiden dan Mendagri, wajib hukumnya menempatkan putra asli Papua Tengah sebagai sekretaris daerah,” ujarnya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box