Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk saat melantik Sekda Tumiran, S.Sos,M.Ap menjadi Penjabat Bupati Puncak Jaya, Kamis, 29 Desember 2022 di Nabire.

 

JAYAPURA (PB.COM)Teka-teki siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan pemerintahan di Puncak Jaya pasca berakhirnya kepemimpinan Bupati Yuni Wonda dan Wakil Bupati Deinas Geley, 7 Desember 2022 kini terjawab. Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Ribka Haluk resmi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Tumiran, S.Sos,M.AP sebagai Penjabat Bupati.

Pelantikan Sekda Tumiran sebagai Penjabat Bupati Puncak Jaya itu berlangsung di Kota Nabire, Kamis, 29 Oktober 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteria Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6350 tahun 2022 tentang Pengangkatan Bupati Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, tertanggal 27 Desember 2022.

Ikut hadir dalam pelantikan itu, mantan Bupati Puncak Jaya periode 2017-2022, Dr. Yuni Wonda, S.Sos,S.IP,MM.

Penjabat Bupati Puncak Jaya, Tumiran beserta penjabat bupati Dogiyai dan Intan Jaya, berfoto bersama Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dan mantan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda.

 

Pada kesempatan itu, Penjabat Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk, S.Sos,MM juga melantik  Sekda Dogiyai, Drs. Petrus Agapa, M.Si sebagai Penjabat Bupati Dogiyai berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6350 tahun 2022 tentang Pengangkatan Bupati Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, tertanggal 27 Desember 2022.

Ikut dilantik, Apolos Bagau, ST sebagai Penjabat Bupati Intan Jaya berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6362 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, tertanggal 28 Desember 2022. Apolos sebelumnya telah dilantik Ribka menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah.

Penjabat Bupati Puncak Jaya Tumiran ketika dihubungi wartawan melalui pesan singkat di Whatsapp mengatakan dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat di Puncak Jaya bersatu padu dan bergandengan tangan untuk sama-sama bekerja dan memastikan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Selanjutnya kami mohon dukungan dan support-nya agar kami dapat melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan di atas pundak kami dapat berjalan dengan baik. Sebagai manusia biasa, kami pasti banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu, kami membutuhkan masukan, kritik dan saran yang konstruktif untuk bekerja lebih baik ke depan membangun Puncak Jaya,” tulis Pj. Bupati Tumiran kepada papuabangkit.com, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut Tumiran, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterimanya, adapun lima (5) tugas yang menjadi agenda prioritas yang akan dilakukan atau yang menjadi konsen Penjabat Bupati.

Penjabat Bupati Puncak Jaya, Tumiran didampingi Ny. Manikem Tumiran berfoto bersama mantan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda.

 

Pertama, Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya.

Kedua, Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Ketiga, Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.

Keempat, Dalam hal pengisian pejabat dan mutasi pegawai; membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan pemekaran daerah; dan  membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, harus dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.

Keenam, Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negen Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

Tumiran saat memberikan arahan kepada ASN di Puncak Jaya dalam sebuah kesempatan apel pagi.

 

Sebelum dilantik menjadi Penjabat Bupati, Tumiran adalah Sekretaris Daerah Puncak Jaya defenitif yang resmi dilantik oleh Bupati Dr. Yuni Wonda, S.Sos,S.IP,MM pada Rabu, 13 Januari 2021. Jabatan Sekda defenitif ini diperoleh Tumiran setelah melewati Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada pertengahan 2020. Sebelummya, ia juga telah menjadi Plt. Sekda Puncak Jaya.

Di bawah kepiawaiannya memimpin birokrasi pemerintahan dan loyalitasnya menjalankan visi misi Bupati Yuni Wonda, Puncak Jaya diganjar penghargaan bergengsi yakni menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2020, 2021 dan 2022. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box