Wakil Ketua II DPRD Pegubin Junius Tengket foto bersama anggota DPRD PAW, Agustinus Uropmabin dan angggota lainnya usai pelantikan.

 

JAYAPURA (PB.COM)Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Junius Tengket, SE,M.Si, Jumat, 17 Februari 2023 secara resmi melantik Agustinus Uropmabin, S.IP sebagai anggota  DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).

Agustinus dilantik menggantikan Kris Bakweng Uropmabin, ST yang sudah dilantik menjadi Wakil Bupati Pegubin, Rabu, 8 Februari 2023 lalu di Wamena oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.

“Jadi kemarin, saya atas nama pimpinan DPRD Pegunungan Bintang resmi melantik saudara Agustinus menggantikan Kris. Tentunya kami berani melantik karena proses mekanisme PAW ini sudah sesuai aturan dengan dihadiri oleh anggota DPRD yang memenuhi kuorum. Kami hanya melantik, tetapi yang mengusulkan adalah internal Golkar sebagai partai politik pengusung anggota DPRD bersangkutan,” kata Junius kepada papuabangkit,com, Sabtu, 18 Februari 2023 melalui telepon selulernya.

Menurut Junius, Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik atau Badan Kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum. Tentunya, dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memferivikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan tersebut.

“Jadi pada prinsipnya, setiap proses PAW anggota DPRD adalah kuasa mutlak partai politik. Selamat mengemban tugas kepada Saudara Agustinus Uropmabin yang telah resmi bergabung bersama kami untuk sama-sama memperjuangkan  aspirasi masyarakat di gedung parlemen,” tutur politisi Partai Gerindra Pegunungan Bintang ini. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box