Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Marthen Kogoya, SH.,M.AP saat diwawancara di Jayapura, Rabu, 22 Februari 2023.

 

JAYAPURA (PB.COM)Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya, SH.,M.AP menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya surat pengunduran diri berisi tanda tangan palsu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Reky Douglas Ambrauw. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak stop menggoreng isu ini yang mengarah kepada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap diri dan lembaga yang dipimpinnya.

“Kami di BKD sangat tahu tentang aturan dan UU ASN No 5 Tahun 2014. Tidak mungkin kami melakukan sesuatu yang melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan. Tugas kami BKD adalah mengamankan kebijakan yang dilakukan oleh gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi kami hanya membantu gubernur dari sisi administrasi untuk proses pemberhentian dan pergantian pejabat baru,” ujar Marthen Kogoya kepada wartawan di Jayapura, Rabu, 22 Februari 2023.

“Kami tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada kami ini. Dan memang itu (pemalsuan tanda tangan—Red.) tidak boleh, dilarang. Jadi berita yang beredar di media online itu bagi saya adalah upaya pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter kami. Karena kami tidak tahu asal usul surat ini dari mana. Kita mau lakukan itu untuk kepentingan apa?” tambahnya.

Pernyataan birokrat muda Papua yang kini juga dipercayakan menjadi Penjabat Bupati Tolikara ini adalah tanggapan terhadap pemberitaan di beberapa media yang menuduh adanya oknum pejabat BKD Papua melakukan pemalsuan tanda tangan Reky Douglas Ambrauw selaku Kepala Dinas Perhubungan dalam proses pergantian jabatan tahun 2021 silam.

“Saya mau tegaskan bahwa sebagai Kepala BKD Papua bersama seluruh staf yang ada, kita benar-benar bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta menjaga prinsip kerahasiaan, terutama rahasia jabatan. Dokumen yang kami kelola adalah dokumen rahasia negara. Ada dokumen yang bisa dipublikasikan, ada juga yang dirahasiakan. Karena itu adalah rahasia jabatan, jadi dokumen itu sangat kami jaga,” urainya.

Menurut Marthen, terkait adanya laporan hukum, pada akhir Januari 2023 lalu, pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Direskrimum Polda Papua di Jayapura. Sebagai pimpinan, ia bersama stafnya datang bertemu penyidik untuk memberikan bantahan.

“Kami sudah klarifikasi ke penyidik Polda bahwa tuduhan ini tidak benar. Kami juga tidak tahu soal surat ini, asal usul surat itu dari mana. Mungkin banyak orang di luar sana yang tidak senang dengan kami, ya bisa saja mereka bermain untuk menjatuhkan kami. Jadi saya tegaskan, saya secara pribadi maupun selaku Kepala BKD bahwa saya tidak tahu sama sekali soal surat itu,” tegas Marthen.

Pergantian Jabatan Hak Gubernur

Marthen mengatakan bahwa terkait pergantian jabatan Reky Ambrauw dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua pada 2021 lalu adalah murni hak dan kewenangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP,MH. Tugas BKD Papua hanyalah bersifat membantu administrasi mengenai Surat Keputusan pemberhentian atau pengangkatan.

“Hubungan saya dengan Pak Reky Ambrauw juga baik. Beliau saya pandang sebagai salah satu pejabat senior di Pemprov Papua yang sudah mengabdikan separuh hidupnya melayani masyarakat Pegunungan, terutama di Puncak dan Puncak Jaya. Dan beliau adalah salah satu pejabat yang juga turut membantu Bapak Gubernur cukup lama. Tetapi tiba-tiba ia dicopot itu, saya tidak tahu. Itu pertimbangan dan keputusan Bapak Gubernur sendiri. Kami dari BKD tidak punya kewenangan sama sekali,” ujar Marthen.

Lulusan Universitas Putra Bangsa Surabaya ini juga menegaskan bahwa dalam proses pergantian seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), surat pengunduran diri yang diduga berisi pemalsuan tanda tangan berujung tuduhan kepada pihak BKD, tidaklah wajar secara administrasi pemerintahan. Sebab lazimnya, setiap kepala daerah hanya membuat Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan seorang kepala OPD tanpa ada surat pengunduran dari yang bersangkutan.

“Ini yang aneh. Jadi ini jelas sudah menjurus kepada pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya, baik sebagai Kepala BKD Papua maupun sebagai Penjabat Bupati Tolikara,” urai Marthen.

Pada kesempatan itu, Marthen juga dengan tegas meminta kepada Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) agar mulai sekarang stop mengeluarkan pernyataan di media tanpa mengetahui kebenaran yang sesungguhnya atau duduk persoalan yang sebenarnya. Jika tidak, ia akan mengambil langkah hukum ke depannya karena sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Jadi saya himbau kepada lembaga non pemerintah atau LSM yang ikut menyuarakan hal ini, stop bicara di media jika tidak saya bisa tuntut balik. Karena ini sudah pencemaran nama baik saya. Kalian tidak tahu duduk persoalannya. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya ini. Apa kepentingan saya melakukan hal seperti itu? Ini fitnah dan pencemaran nama baik saya. Mulai sekarang stop,” tegasnya.

Marthen juga menyayangkan pemberitaan sejumlah media online yang secara subyektif menulis judul dengan jabatannya sebagai Penjabat Bupati Tolikara, tanpa ada konfirmasi terhadap dirinya. Sementara persoalan ini adalah terkait tugasnya sebagai Kepala BKD Papua.

“Harusnya chross check dulu ke pihak yang diduga sebelum muat berita ini. Tapi dengan pemberitaan sepihak ini, sudah pasti ini upaya pencemaran nama baik saya. Kan dengan berita ini, orang pasti berpikir yang negatif terhadap saya. Ini sangat saya sesalkan. Tapi saya ambil hikmahnya dari kasus ini agar ke depan bekerja lebih hati-hati sebagai pejabat publik,” tutupnya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box