Partai Politik peserta Pemilu 2024.

 

JAYAPURA (PB.COM)Presiden Jokowi tidak konsisten dengan ucapannya. Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari atas sikap Presiden yang plin plan untuk menolak wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan presiden.
Feri menyebut Jokowi tak memiliki sikap menolak wacana penundaan pemilu atau perpanjangan jabatan. Menurutnya, sikap Jokowi itu membuat wacana tersebut hanya mati suri.

“Presiden itu paling plin plan dalam sejarah. Sebelumnya mau taat konstitusi kalau ada yang menunda, ‘menampar muka saya.’ Lalu kemarin tiba-tiba ngomong soal hak semua orang untuk bicara termasuk soal isu penundaan atau tiga periode. Hari ini lain lagi, KSP tiba-tiba bicara soal, ‘ayo hormati putusan pengadilan’. Itu kan sama saja menghormati penundaan pemilu. Jadi presiden tidak juga selalu konsisten,” kata Feri dalam acara Political Show pada Senin, 6 Maret 2023 mengutip dari CNNTV.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu meminta Jokowi bersikap tegas menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, Jokowi melarang semua pihak melontarkan wacana itu jelang kontestasi politik lima tahunan.

“Kita harus paham tugas kepala negara dan kepala pemerintahan. Sejauh mana presiden bersikap secara negarawan?,” ujar Feri.

Sementara Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini mengklaim sejak awal Presiden Jokowi telah tunduk dan patuh pada konstitusi, sehingga tidak pernah berniat untuk menunda Pemilu atau melanjutkan periode kepemimpinannya.

Faldo menilai apa yang dibicarakan publik soal putusan PN Jakarta Pusat dan Partai Prima yang ditunggangi kekuatan besar dari internal pemerintah hanyalah isapan jempol belaka.

“Tapi presiden berkali-kali bicara [tunduk konstitusi], berkali-kali. Jadi mohon maaf yang disampaikan bang Feri gosip politik semua,” kata Faldo.

Faldo mengatakan forum penundaan pemilu hanya dapat digugat melalui amandemen UUD 1945 ataupun keputusan politik DPR. Sementara hingga saat ini wacana itu tidak ada yang terealisasi.

“Presiden ngomong berkali-kali loh, komitmennya. Dan presiden pemerintah Pak Jokowi sebagai kepala pemerintah berkali-kali menyampaikan kita tunduk pada konstitusi, kita taat pada konstitusi, itu clear,” ujarnya. Baca Juga: Model Baju Couple Simple Elegan

Ia pun mengaku heran mengapa banyak orang yang menganggap Jokowi sebagai aktor penunggang penundaan Pemilu 2024. Faldo pun merasa Jokowi kerap menjadi kambing hitam dalam wacana liar ini.

“Sedih juga, presiden selalu kena dalam hal begini, politik elektoral presiden sering jadi kambing hitam. Kalau seandainya tidak ada buktinya, ini fix ngarang tok [saja],” katanya.

Dukung dan Tolak Penundaan

Wacana penundaan pemilu pertama kali dilontarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada 9 Januari 2022 lalu. Ia mengklaim rata-rata pengusaha berharap Pemilu 2024 diundur.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga mengusulkan Pemilu 2024 ditunda. Menurutnya, masa pemulihan ekonomi bisa terganggu dan tidak optimal jika tahun 2024 diselenggarakan pemilu.

Terakhir, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023 itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Muhammadiyah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencederai hukum dan melanggar konstitusi.

“Butir kelima amar putusan hakim melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. ”Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali,” tulis pernyataan resmi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah yang diterima Senin, 6 Maret 2023.

Menurut Muhammadiyah, bunyi amar: “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”, sama saja dengan menunda pemilu yang ditetapkan 14 Februari 2024.

Muhammadiyah berpandangan bahwa sengketa administrasi dan tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN Jakarta Pusat tidak berwewenang membuat putusan penundaan pemilu.

Lagipula, mekanisme penundaan tahapan pemilu sudah diatur tersendiri dalam UU 7/2017 Pasal 431. Di sana disebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara. Prasyarat terbatas ini juga hanya berlaku pada tingkat daerah, bukan nasional.

Karena itu LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan lima butir pernyataan sikap. Pertama, segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.

 Kedua, mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (JURDIL).

Ketiga, mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia. (DBS/Gusty)

Facebook Comments Box