JAYAPURA (PB.COM)-Penjabat Bupati Puncak Jaya Tumiran menyerahkan dana hibah tahun anggaran 2023 di momen Apel Gabungan, Senin, 20 Maret 2023. Apel Gabungan yang dihadiri Aparat Sipil Negara (ASN), Instansi Vertikal, Tenaga Honorer dan Ormas ini digelar di halaman Kantor Bupati Puncak Jaya, dipimpin langsung Penjabat Bupati Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos.M.AP.
Apel gabungan pagi itu terlihat ramai karena dirangkaikan dengan penyerahan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada instansi, lembaga dan organisasi masyarakat.
Hadir dalam penyerahan dana hibah itu, Ketua DPRD Zakaria Telenggen, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf. Denny Salurerung, S.Sos, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H, S.I.K, M.H, Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, SE.MM, Sekwan Elita Telenggen, S.Pd, Asisten Sekda, Staf Ahli, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan penerima dana hibah.
Adapun penerima NPHD yaitu Polres Puncak Jaya, Kodim 1714/PJ, KPU Puncak Jaya, Bawaslu Puncak Jaya, PKK Puncak Jaya, DWP Puncak Jaya, Klasis GIDI Wilayah Yamo, UPPD Samsat, KONI Puncak Jaya, Paskibra Puncak Jaya, FPPJ, PSSI Puncak Jaya, dan KNPI Puncak Jaya.
Pada kesempatan itu, Pemda Puncak Jaya juga menyertakan beberapa partai politik peserta pemilu tahun 2024 sebagai pembinaan politik di Puncak Jaya dengan ikut menandatangani NPHD. Partai politik tersebut antara lain PDIP, Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, Demokrat dan Partai Berkarya.
Dalam amanatnya, Penjabat Bupati Tumiran membeberkan hasil rapat yang diikutinya selama perjalanan ke luar daerah yaitu rapat kordinasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Rapat tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Menurut Tumiran, rapat koordinasi tersebut digelar atas permintaan Gubernur Provinsi Papua untuk membicarakan Dana Bagi Hasil Daerah yang selama ini masih tertahan, karena belum adanya regulasi sebagai dasar dalam penyaluran dana yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi di Tanah Papua.
Ia mengakui, hingga saat ini rapat tersebut masih belum tuntas. Hal ini terjadi karena adanya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga berimbas pada perubahan regulasi termasuk mekanisme penyaluran dana bagi hasil.
“Terlebih khusus royalti dari PT Freeport Indonesia juga mengalami kendala karena adanya perubahan regulasi ini,” tukasnya.
Imbasnya, semua wilayah kabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua Tengah belum mendapatkan transfer royalti sampai sekarang. “Dan kita semua masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” sambungnya.
Dokumen Pertanggungjawaban
Dalam arahannya, Pj Bupati Tumiran juga mewanti-wanti setiap OPD, di mana tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, ia meminta setiap Kepala OPD agar menyiapkan setiap dokumen yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban dalam menghadapi pemeriksaan nanti.
“Setiap kegiatan yang dikelola baik itu kegiatan besar maupun kecil, tetap akan diperiksa. Kewajiban dari OPD adalah harus menyiapkan dokumen pendukung sehingga pemeriksaan ini cepat selesai,” tuturnya.
Tumiran juga menegaskan agar setiap ASN dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak lagi membawa proposal permintaan bantuan dana kepada pemerintah, karena dana APBD sudah terbagi habis. Sebab tidak ada bantuan perorangan maupun bantuan sosial karena pemerintah akan fokus untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang akan datang.
“Kemudian, saya berharap semua elemen bisa terus bersinergi untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Puncak Jaya. ASN jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu, lebih cermat dan bijak dalam menggunakan sosial media yang ada,” katanya mengingatkan.
Di akhir amanatnya, Tumiran mengucapkan selamat memasuki Ibadah Suci Bulan Ramadan 1444 H dan menyongsong Hari Raya Idhul fitri kepada umat Muslim di wilayahnya.
“Semoga kita selalu menjaga toleransi antarumat beragama di antara kita dan menjalin persaudaraan di tengah keberagaman di Puncak Jaya tercinta,” tutupnya. (Dinas Kominfo Puncak Jaya)