Tim Kuasa Hukum Korban RA saat menunjukkan surat laporan polisi usai memberi keterangan pers di di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Jalan Kenanga No 15, Perumnas II Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa, 21 Maret 2023.

JAYAPURA (PB.COM)—Kompetisi basket Honda DBL with KFC 2023 yang berlangsung di GOR Trikora, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua tahun ini, membawa cerita pilu bagi AR.

Gadis berusia 16 tahun, putri bungsu dari pengacara Gubernur Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, SH,MH itu, mengalami kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan RA (19), seorang mahasiswa yang adalah anak dari Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.

Hari itu, Minggu, 19 Maret 2023. AR yang kini duduk di bangku Kelas 3 SMA YPPK Teruna Bakti Waena itu, tiba bersama dua teman putrinya sekitar Pkl. 18.00 WIT di GOR Trikora, Abepura. Mereka ingin menonton tim kebanggaannya bertanding basket pada laga final.

“Namun baru beberapa menit menonton, korban AR menerima pesan lewat whatsapp dari pelaku yang meminta korban keluar menemuinya di halaman parkir GOR Trikora. Pelaku dan korban memang dulu sempat pacaran tapi sudah putus sekitar Februari 2023. Tetapi mungkin karena pelaku masih ada perasaan dengan korban, jadi dimintalah ketemu korban. Pelaku datang menggunakan mobil Inova plat merah, mungkin mobil bapaknya,” ujar kuasa hukum AR, Stefen Maramba Tandilangi, SH saat memberi keterangan di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Jalan Kenanga No 15, Perumnas II Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa, 21 Maret 2023.

Stefen menuturkan, korban pun mengikuti kemauan pelaku untuk keluar dari GOR dan menemui pelaku. Korban kemudian mengetuk kaca mobil pelaku, dan saat kaca terbuka, ia menanyakan apa yang ingin dibicarakan dan meminta pelaku berbicara di tempat itu juga karena ia masih ingin menonton pertandingan basket.

“Namun pelaku tidak mau dan meminta korban masuk dalam mobil. Korban pun naik mobil, lalu sekitar Pkl 18.30, mereka pun keluar dari halaman parkir itu dan jalan menuju Waena, sekalian pelaku niat mau antar pulang. Mereka sempat sampai di Lampu Merah Waena, tapi putar balik masuk pompa bensin dan menuju Abepura lagi. Di atas mobil, rupanya mereka cekcok mulut. Nah di pompa bensin itu, pelaku sempat mau sepak korban tapi mampu ditahan korban,” tutur Stefen

Menurut Stefen, saat sedang cekcok, pelaku kemudian membawa korban menuju halaman kampus FKIP Universitas Cenderawasih. Di atas mobil dinas plat merah milik sang ayahnya, pelaku menganiaya korban yang adalah mantan pacarnya ini.

“Kejadian di atas mobil sekitar setengah delapan malam. Penganiayaan ini mengakibatan pelipis kanan korban bengkak, memar. Korban bercerita kalau dia sempat dicekik oleh pelaku, tetapi korban melawan sampai gagang pintu mobil ditarik korban. Pintu terbuka, korban lompat keluar dan teriak minta tolong. Datanglah orang-orang di parkiran dan tolong korban,” tutur Stefen.

Pelaku Langsung Ditangkap

Setelah lompat dari mobil pelaku dan ditolong orang di sekitar TKP, korban menghubungi kedua temannya yang ada di GOR Trikora dan bersama-sama menuju Polsek Abepura untuk membuat laporan polisi. Laporan itu tercatat di STTL No. 245/III/2023/SPKT/SEK ABEPURA.

“Saat di Polsek, barulah korban menghubungi kedua orang tuanya, yang kemudian datang belasan menit kemudian. Kami juga dihubungi ayah korban dan datang mendampingi di Polsek Abe, kemudian malam itu juga menuju RS Bhayangkara dampingi korban untuk lakukan visum,” tutur Dede G. Pagundun, SH, yang juga salah satu kuasa hukum korban.

Menurut Dede, usai visum, malam itu juga pihaknya mendampingi keluarga bersama-sama dengan beberapa personil polisi dari Polsek Abepura menuju ke rumah dari ayah pelaku di kediaman Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo di Jalan Sosial, Sentani.

“Kami tiba sekitar jam satu malam di kediaman Penjabat Bupati. Kami diterima penjagaan Satpol PP dan polisi turun sampaikan soal tindak pidana yang dilakukan anak Penjabat Bupati. Satpol PP kemudian membangunkan ayah korban. Kami juga langsung lihat mobil Inova plat merah yang diduga dipakai pelaku, ada di halaman rumah,” urai Dede.

Tak lama kemudian, Triwarno, ayah sang pelaku keluar dan bertemu dengan keluarga korban dan personil polisi yang datang. Ayah korban, Aloysius Renwarin sendiri langsung menyampaikan penganiayaan yang dialami anaknya di hadapan Triwarno.

“Herannya, malah ayah pelaku seperti ingin membela anaknya dan sempat terjadi cekcok mulut dengan ayah korban. Ayah pelaku pun sempat mengeluarkan kata-kata kasar dan membentak ayah korban. Tapi polisi dengan tegas meminta dikeluarkan saja anaknya. Sekitar belasan menit baru beliau keluarkan anaknya, dan langsung dinaikkan ke mobil dan dibawa polisi,” kisah Dede.

Keluarga Pelaku Minta Damai

Pihak keluarga pelaku penganiayaan tak tinggal diam. Merespon atas kasus hukum yang dilakukan anaknya, pihak keluarga melalui Ketua Kerukunan Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kabupaten Jayapura, Ferianto Ragalawa dikonfirmasi papuabangkit.com mengaku ia memang mendatangi rumah orang tua korban di Perumas II Waena, Kelurahan Yabansai.

Menurut Feri, dirinya diminta membantu memediasi persoalan ini sebagai Ketua IKF, karena ayah dari pelaku masih berdara NTT.

“Saya tadi pagi sekitar jam sepuluh bertemu dengan salah satu putri Pak Aloysius, ibu dan juga salah satu pengacaranya Pak Albert Rumbekwan. Kita ini kan budaya Indonesia Timur kalau salah itu kita duduk dengan orang tua untuk saling memaafkan. Saya sudah ke sana, tapi bapak (ayah korban—Red) ada keluar, nanti sebentar baru kita jumpa. Karena bukan orang lain, kita ini masih keluarga,” kata Feri menjawab papuabangkit.com lewat telp.

Menurut Feri, masalah yang terjadi adalah bukan antarkedua orang tua melainkan antaranak. Dimana baik ayah pelaku maupun ayah korban sama-sama memiliki harga diri yang bagus yang harus dijaga sama-sama.

“Kami keluarga memahami bahwa sebagai orang tua pasti emosi, tetapi kita berusaha supaya kita urus secara kekeluargaan saja, kita bicarakan solusi terbaik secara kekeluargaan. Mungkin sebentar kami berupaya untuk berjumpa dengan Pak Aloysius dan juga Pak Penjabat Bupati, yang juga ada darah Timor dan Maluku juga,” tutup Feri.

Tolak Tawaran Damai

Menanggapi upaya mediasi damai yang dilakukan oleh keluarga pelaku, kuasa hukum korban menegaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan keluarga, proses hukum kasus penganiayaan ini tetap dilanjutkan. Ayah korban, Aloysius Renwarin mengakui, memang Feri mendatangi rumahnya pagi tadi untuk upaya damai.

“Kami tolak mediasi lewat restorative justice. Kami tetap kawal kasus ini sampai ke persidangan. Kami juga apresiasi pihak Polsek Abepura yang sudah kerja professional sehingga langsung menangkap pelaku,” kata anggota kuasa hukum korban yang lain, Diana Laura Rumbiak, SH,MH.

Menurut Diana, sebagai perempuan, ia sangat menyesalkan kasus kekerasan terhadap perempuan seperti yang dialami kliennya. Seharusnya, jika pelaku masih memiliki perasaaan cinta dengan korban, ia menjaga bukan menyakiti.

“Dilihat dari sisi fisik, kita perempuan ini kan lemah. Jadi ketika ada kekerasan berupa penganiayaan dari pihak laki-laki, perlu ada perlindungan hukum untuk menegakkan keadilan dan hak-hak dari perempuan korban kekerasan ini. Sehingga kami sepakat bahwa proses hukum ini harus ditegakkan, tetap berlanjut sampai pengadilan. Siapa pun orang tua tidak terima anaknya mengalami penganiayaan seperti ini,” ujar Diana.

Diana menegaskan, ancaman hukum yang akan dikenakan kepada pelaku ialah Pasal 454 ayat 2 KHUP 2022 yang menegaskan bahwa Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Selain itu, bisa juga Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman 2-5 tahun. Kami ada 10 pengacara yang ada dalam tim kuasa hukum korban, siap mengawal proses ini,” tambahnya.

Diana menambahkan, saat ini, korban masih trauma. Namun sebagai siswa kelas 3 SMU yang siap menghadapi ujian nasional dalam waktu dekat, sejak Selasa, 21 Maret 2023, korban terpaksa harus mulai sekolah.

“Tadi pagi sudah sekolah, tapi dibantu konseling. Untuk keamanan, korban diantar jemput,” tuturnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Abepura, AKP Soeparmanto dikonfirmasi papuabangkit.com melalui telpon selulernya pada Selasa, 21 Maret 2023 sore mengaku dirinya baru selesai kegiatan pengamanan Presiden Jokowi dan berada di lokasi yang agak bising.

“Saat ini pelaku masih kita tahan di Polsek Abepura. Kasus ini masih diproses,” kata Kapolsek, singkat. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box