JAYAPURA (PB.COM)-Penyidik pada Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura diminta segera menghentikan penyidikan atas perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi. Yakni sejak pertengahan Desember 2022, Hengky Wangarry selaku Direktur PT. Suryamas Mekar Abadi Jayapura, melaporkan Toni Gosal alias Welly dengan dugan tentang Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP

Terlapor Toni Gosal melalui Kuasa Hukumnya, Mateus Mamun Sare dan rekannya Dely Lusyana Watak kepada wartawan di Jayapura, Senin (20/03/2023) malam menjelaskan, kliennya saat awalnya dilaporkan oleh Hengki kepada penyidik di Dirkrimum Polda Papua pada pertengahan Desember 2022, membuat sang klien sempat dipanggil ke hadapan penyidik guna diminta mengakui apa yang dituduhkan dan bersedia membayar ganti rugi.

Namun, sang Klien tidak mau dan balik lapor. Lalu, tiba-tiba pada tanggal 9 Februari 2023 lalu, pelapor yakni Hengky Kembali lagi memasukan laporan, kali ini di Polresta Jayapura, dan pada tanggal 18 Februari ada surat panggilan untuk klien kami berupa undangan klarifikasi.

Yang lebih mengherankan, lanjut Matheus, pada tangga 13 Maret 2023 lalu, ada undangan dari Penyidik Polresta Jayapura kepada kliennya sebagai tersangka.

“Nah, adanya surat panggilan sebagai tersangka itu, membuat klien kami meminta kami dampingi sebagaimana surat kuasa yang ada. Jadi Kami minta dihentikan penyidikan ini. Karena ini perkara perselisihan bidang ketenagakerjaan. Jadi, tidak ada kewenangan dari pihak kepolisian untuk menanganinya. Pejabat Negara RI yang berwenang melakukan Penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” papar Matheus.

Dia menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum juga telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik di Polda Papua dan Polresta Jayapura untuk meminta penghentian peyidikan atas perkara ini.

Dikemukakan Matheus, menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, perkara pidana yang dilaporkan oleh saudara Hengky Wangarry tersebut adalah dugaan Tindak Pidana pada Bidang Ketenagakerjaan dan terjadi di lingkungan pekerjaan dimaksud, maka Pejabat Negara RI yang berwenang melakukan Penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Oleh karenanya, selaku Pejabat Penegak Hukum Negara Republik Indonesia dengan Jabatan Advokat yang merupakan Penasihat Hukum atau Kuasa Hukum dari Klien, berharap dan minta segera menghentikan perkara a quo dan selanjutnya Mengayomi saudara Hengky Wangarry selaku Pengusaha untuk Patuh dan Taat pada ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-Udang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia;

Bahwa Penyelidik dan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam hal mengadakan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang bertanggung jawab jika memenuhi syarat yaitu “tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a Undang-Udang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia;

“Apabila perkara a quo tetap berproses hukum pada Kepolisian Daerah Papua dan Resor Kota Jayapura Kota, maka hal tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum sehingga dapat dituntut baik secara Perdata maupun secara Pidana serta secara Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Demi hukum, besar harapan kami saudara dapat mematuhi dan mentaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memaksakan kewenangan melalui jabatan selaku Penyidik Kepolisian Republik Indonesia,” pinta Matheus.

Disinggung kemungkinan adanya “permainan” penyidik dalam kasus ini, Matheus Mamun Sare mengaku enggan berspekulasi. Meski begitu, dirinya mengaku punya sedikitnya dua alat bukti yang bisa balik menjerat pelapor dan akan dibuka di penyelesaian selanjutnya di Ketenagakerjaan.

“Di Polda saja baru penyidikan. Polres sudah jalan tol tetapkan klien kami tersangka. Kami punya dua alat bukti cukup untuk. Klien saya ini pada 4 januari 2020 jadi kepala cabang PT itu disini. Ada profit penjualan, in ikan juga klien kami tanyakan dijawab selalu rugi dari kantor induk. Kalau tidak percaya datang sendiri pakai biaya pribadi. Sekarang cari masalah pada klien kami menutup profit. Dugaan mereka yang gelapkan pajak malah tuduh klien kami,” tegas Matheus Mamun Sare. (Adm)

 

Facebook Comments Box