Tim Kuasa Hukum dari RDA, yakni Mateus Mamun Sare SH, Deli Lusiana Watak dan Ferianto Raga Lawa SH memberikan keterangan kepada media.

 

JAYAPURA – Publik Kota dan Kabupaten Jayapura dan sekitarnya sejak sepekan terakhir dihebohkkan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial RDA kepada seorang gadis berinisial AR, pada Minggu (19/3/2023) malam, di halaman GOR Trikora Uncen Abepura.

Mencuatnya kasus ini atas laporan korban AR di Mapolsekta Abepura.

Kasus ini cukup menyita perhatian public, meningat terduga pelaku merupakan anak sulung dari Penjabat Bupati Kabupaten Jayapura, sementara sang terduga korban adalah putri dari pengacara kondang di Papua.

Bahkan, tim kuasa hukum AR sebagai terduga korban, telah memberikan sejumlah pernyataan kepada media bahwa tidak akan menerima jalan damai dan siap mengawal kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi informasi simpang siur yang beredar di media dan media sosial, tim kuasa hukum RDA sebagai terduga pelaku, yakni Mateus Mamun Sare SH, Deli Lusiana Watak dan Ferianto Raga Lawa SH angkat bicara menjelaskan duduk persoalan sebenarnya yang terjadi.

Diketahui, RDA dan AR sendiri adalah sosok anak muda yang pernah menjalin hubungan asmara atau berpacaran, namun hubungan itu telah berakhir alias putus.

“Ini sebagai hak jawab kami. Kami disini ingin menanggapi dan berbicara apa adanya yang terjadi dalam peristiwa hukum dugaan aniaya itu. Agar dalam penegakan hukum terang benderang. Banyak informasi tidak sesuai yang beredar melalui media maupun media sosial,” tutur Matheus Mamun Sare, Sabtu (25/03/2023).

Dia menjelaskan, benar jika kliennya sebagai terduga pada hari kejadian, dengan menggunakan mobil Toyota Innova plat merah mengantar sang adik untuk ikut dan menonton pertandingan basket di Auditorium Uncen Abepura. Kedua bersaudara tersebut lantas membeli tiket. Di hari itu ada dua laga.  Tidak ada janji apapun sebelumnya, ternyata ditempat laga basket juga ada AR yang menonton.

“sebelum pertandingan pertama Bola Basket dimulai, Pelapor yang terlebih dahulu menghubungi Klien kami melalui Chating WhatsApp, dengan maksud dan tujuan ingin bertemu dan berbicara dengan Klien kami. Namun, klien kami menolak karena sedang nonton,” ujar Matheus.

Selanjutnya, sambung Matheus, saat usai laga pertama, kliennya bersama seorang teman perempuan bernama Cindy keluar dari auditorium dengan maksud membeli tiket nonton laga kedua di hari itu. pada saat RDA dan temannya kembali ke dalam GOR, dirinya kami melihat Pelapor telah berada di dalam GOR dan menonton pertandingan kedua bersama teman-temannya. Tidak lama, kemudian karena penonton semakin banyak, dan ruangan mulai panas, RDA bersama Cindy memutuskan untuk tidak menonton lanjutan pertandingan kedua dan keluar dari ruangan GOR.

“Pada saat Klien kami keluar dari GOR berjalan di depan barisan Pelapor dan teman-temannya, Pelapor sempat menatap ke Klien kami dengan muka cemberut diduga cemburu. Setelah di luar GOR, tidak lama kemudian saudari Cindy dijemput oleh keluarganya,”ujar Matheus.

Lanjutnya lagi, karena merasa kepanasan, RDA masuk ke dalam mobil lalu menghidupkan AC dan sambil berbaring di dalam mobil. Disinilah RDA Kembali teringat  sebelumnya Pelapor minta untuk bertemu dan berbicara empat mata. akhirnya Klien kami menghubungi Pelapor dan mengatakan “kalau mau ketemu ke mobil sudah, saya tunggu di mobil baru bicara”.

Tidak lama kemudian, Pelapor AR keluar dari GOR dan menemui RDA di dalam mobil. AR saat itu menyampaikan ingin kembali menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan RDA.

Saat keduanya masih berbicara serius, RDA melihat bensin mobil hampir habis, dan karena Pelapor masih ingin bicara, akhirnya RDA kami menyampaikan kepada Pelapor, ”kalau begitu ko temani saya isi bensin sambil kitong bicara-bicara dan di jalan sambil cerita-cerita ka”.

Singkat cerita, ujar Matheus,keduanya kami pergi ke SPBU di dekat Zipur Padang Bulan untuk mengisi bensin mobil.

“Di areal SPBU, sedang banyak kendaraan sehingga harus antri. karena itu Klien kami dengan Pelapor keluar dari dalam mobil. saat di luar, Klien kami mengatakan telah memiliki Pacar baru, karena Pelapor diduga Cemburu, akhirnya Pelapor dengan menggunakan telapak tangan bagian kanan langsung menampar Klien Kami pada bagian pipi sebelah kiri. walaupun Klien kami ditampar oleh Pelapor, tetapi menganggap hal tersebut tidak serius, sehingga diam dan mengalah,” paparnya.

Sambung Matheus lagi, setelah selesai isi bensin, RDA dan AR ke areal pertandingan Bola Basket. Sekitar pukul 18.30 WIT setiba di parkiran Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih, RDA dan AR melanjutkan obrolan. Disini, AR terus meminta ingin kembali menjalin hubungan asmara atau kembali berpacaran dengan RDA. Lagi-lagi, keinginan AR itu ditolak RDA dengan alasan keduanya sama-sama sudah memiliki pacar sehingga tidak mungkin berpacaran lagi.

Namun, setelah Pelapor yakni AR mendengar hal tersebut, dia Kembali menggunakan telapak tangan kanan menampar RDA di pipi sebelah kiri, sambil mengamuk dan marah-marah.

Tak sampai disitu, setelah menampar, AR mengamuk dan marah-marah. Akhirnya RDA memegang tangan kanan AR dan memitanya tenang.

“Klien kami ini berusaha menenangkan Pelapor di dalam mobil dengan cara memeluk, akan tetapi Pelapor tetap mengamuk dan meronta, sehingga tanpa sadar dan tanpa sengaja dugaan jari tangan kiri Klien kami mengenai dahi kanan Pelapor. Setelah itu, malah pelapor AR keluar dari mobil, sempat berteriak minta tolong, saat itu didengar oleh 2 (dua) orang petugas parkir, salah satu petugas parkir bertanya kenapa, namun Klien kami menjawab tidak apa-apa dan petugas satunya menjawab biarkan saja karena masalah mereka. Setelah itu petugas membawa Pelapor pergi di dekat GOR dan Klien kami tetap berada dalam mobil. Tidak lama kemudian teman-teman Pelapor datang menemui Pelapor, saat itu Pelapor sementara menangis dan saat itu Klien kami melihat teman-teman Pelapor langsung mengambil gambar atau memotret Pelapor,” beber Matheus.

Sampai pada situasi tersebut, menurut Matheus, kliennya yakni RDA masih tetap parker dan  berada dalam mobil menunggu adiknya yang masih menonton laga basket.  Karena, merasa tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada Pelapor.

Hingga, setelah Adik dari RDA dan temannya tiba di mobil. Sebelum pulang pun, RDA sempat menawarkan kepada Pelapor yakni AR untuk diantar pulang, namun ditolak Pelapor dengan alasan sudah malam sehingga takut dimarahi sang ayahnya.

“Akhirnya Klien kami bersama Adik dan temannya kembali ke Sentani. Pelapor ini sempat memfoto dirinya dan kirim ke mamanya Klien kami dengan kondisi lecet di dahi sebelah kanan. Pasca kejadian Pelapor mengatakan kepada Klien kami agar jangan berkata jujur dihadapan polisi,” pungkas Matheus mengisahkan.

 

Kesimpulan dan Fakta Hukum

Setelah menguraikan kronologis tersebut, Mateus Mamun Sare dan rekan-rekannya berpendapat, tidak ada penganiayaan dan tidak ada sedikitpun niat dari kliennya selaku terlapor yakni RDA, untuk menganiaya AR.

Matheus berujar, berdasarkan Peristiwa dan Fakta Hukum tersebut di atas terungkap dan terbukti, Kliennya Tidak Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, mengingat lecet di dahi sebelah kanan Pelapor, tanpa sadar dan tanpa sengaja terkena goresan jari kanan Klien kami pada saat Klien kami berusaha memenenangkan dengan cara memeluk Pelapor, dengan maksud dan tujuan agar Pelapor Tidak Usah lagi Mengamuk dan Marah-marah setelah niatnya untuk berpacaran kembali ditolak.

Sebaliknya, pelapor yakni AR diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap RDA karena Menampar sebanyak 2 (dua) kali yaitu di depan SPBU Padang Bulan dan di dalam mobil di Parkiran Fakultas Kedokteran UNCEN.

“Oleh karena hukum dalam perkara a quo Klien kami tidak memiliki niat jahat terhadap Pelapor. Patut diduga Pelapor sebelumnya telah memiliki Niat Jahat terhadap Klien kami,” jelasnya.

Matheus juga meluruskan informasi, bahwa Tidak Benar jika Kliennya yang menghubungi Pelapor terlebih dahulu seperti dalam pemberitaan sebelumnya pada beberapa Media baik Media Massa maupun Media Sosial secara online. Justru, Pelapor terlebih dahulu menghubungi untuk bertemu dan berbicara melalui Chating WhatsApp.

Dan juga, Tidak Benar jika Kliennya melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang dituduhkan selama ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menurut hukum semestinya yang menjadi Korban dalam perkara a quo adalah Klien nya RDA karena ditampar oleh Pelapor sebanyak 2 (dua) kali.

“Apabila Klien kami memiliki Niat Jahat yaitu melakukan Penganiayaan terhadap Pelapor, tidak mungkin Klien kami berada di Tempat Kejadian Perkara dalam waktu yang lama, dan tidak mungkin sebelum pulang Klien kami menawarkan Pelapor diantar pulang ke rumahnya. Jadi ini adalalh perselisihan asmara antara Klien kami dan Pelapor yang telah dewasa dan bukan perselisihan antara Para Orang Tua apalagi Suku.

Dalam kesempatan itu, Matheus Mamun Sare dan rekannya juga menjelaskan perihal mobil plat merah yang digunakan kliennya RDA. Mobil tersebut, mobil dinas provinsi papua dan bukan mobil dinas penjabat Bupati Jayapura.

Mobil Dinas tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari bagi Keluarga. Saat kejadian, sang ayah mengizinkan RDA menggunakan Kendaraan tersebut untuk mengantar Adiknya ke GOR Trikora untuk ikut pertandingan Bola Basket;

“Selama ini Klien kami dipercayakan oleh Ayahnya untuk mengurus adik-adiknya,  karena mengingat Klien kami adalah anak Sulung. Mobil Dinas tersebut dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga. selaku Penasihat Hukum yang mendampingi, membela dan memberi bantuan hukum bagi Klien kami dan Keluarga dari Klien kami dengan ini menyatakan dengan tegas yaitu keberatan dan melarang setiap orang untuk melibatkan Ayah dari Klien kami selaku Penjabat Bupati Jayapura dalam perkara ini. Bahwa apabila di kemudian hari dalam perkara a quo, kami menemukan hal tersebut baik melalui Media Massa, Media Elektronik maupun Media Soisal, akan melakukan proses hukum terhadap Setiap Orang tanpa terkecuali baik secara Perdata maupun Pidana, berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Matheus.

Disinggung penyelesaian dengan jalur kekeluargaan, Matheus Mamun Sare menyebut, hal itu telah diupayakan oleh keluarga kliennya sejak awal kejadian itu. Hanya saja, tak ada niat baik dari keluarga pelapor dalam meresponnya.

“Jadi begini, keluarga klien kami sejak awal punya niat baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi AR dan ibunda RDA juga saling kenal dan tahu hubungan mereka. Tetapi hal itu tidak direspon. Kami prinsipnya siap secara kekeluargaan. Jika pun tak demikian, itu hak pelapor dan keluarga dan kami pun siap secara hukum. Saya kira penyidik kita sangat professional dalam melihat alur kasus ini,” tutupnya. (Adm)

 

Facebook Comments Box