Direksi dan Komisaris PT Papua Divestasi Mandiri saat berfoto bersama Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun dan Plh Sekda Papua Derek Hegemur usai pelantikan, Senin (27/3/2023).

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika mendirikan PT Papua Divestasi Mandiri dalam rangka kepentingan pengambil-alihan saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Perusahan ini berdiri sesuai perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) pada tanggal 12 Januari 2018. Di dalamnya juga ada kepemilikan masyarakat setempat.

Hal ini dikemukakan Plh Gubernur Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE.MM, saat memberikan sambutan usai melantik Direksi dan Komisaris PT Irian Bhakti Papua, Direksi dan Komisaris PT Papua Divestasi Mandiri dan Pengukuhan Anggota Komisi Hukum Ad Hoc Periode 2023 – 2026, Senin (27/3/2023) pagi di Gedung Theatre Papua Youth Creative Hub (PYCH), Kotaraja.

“Para pengurus PT. Papua Divestasi Mandiri perlu memahami bahwa porsi BUMD Papua telah terlebih dahulu dilaksanakan oleh konsorsium BUMN, sehingga ketika PT Papua Divestasi Mandiri terbentuk, maka tugas yang harus dilaksanakan oleh bapak ibu Direksi dan Komisaris PT Papua Divestasi Mandiri adalah melakukan pembelian saham dari konsorsium BUMN tersebut,”jelas Ridwan mengingatkan.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika telah berkomitmen membentuk tim kolaborasi yang akan membantu Direksi dan Komisaris dalam rangka pembelian saham pada konsorsium BUMN, serta perjanjian-perjanjian yang harus disiapkan untuk dibicarakan dengan konsorsium BUMN.

Karena itu, Ridwan berharap kerjasama semua pihak terutama Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika serta konsorsium BUMN dan Direksi PT Papua Divestasi Mandiri untuk bekerja dalam rangka merealisasikan kepemilikan saham PT Freeport Indonesia sesuai porsi yang telah ditentukan pemerintah.

Tujuannya agar dapat mendatangkan manfaat bagi Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika serta masyarakat dalam rangka pembangunan daerah. “Uangnya sudah 3 tahun belum kita ambil karena belum dikukuhkan,” katanya.

Direksi yang telah dilantik ini akan bekerja sama langsung dengan PT Inalum yang sekarang namanya Mind.Id. Jadi tidak lagi lewat Pemprov Papua.

Di kesempatan itu Ridwan juga menawarkan Gedung MRP yang baru saja selesai dibangun sebagai kantor pusat PT Papua Divestasi Mandiri. “Saya tawarkan kita punya kantor MRP yang bagus, bisa minta ijin ke pak Ketua MRP sama pak Sekda sewa di situ. Karena ini prestisius bagi kita, perusahaan cuma ada di sini saja. Di Indonesia cuma ada di sini. Jadi kantornya harus bagus, biar dari jauh sudah kelihatan kalau Papua Divestasi Mandiri memang keren,”sarannya.

Pelantikan Dewan Direksi dan Komisaris PT Papua Divestasi Mandiri ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/87/Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/284/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.

Perubahan dimaksud berada pada posisi Direktur Utama yang sebelumnya dijabat Dr. Ir. Noak Kapisa, M.Sc digantikan Ir. Martha Mandosir, M.Si serta penambahan jabatan Direktur Operasional dan Komisaris. Jajaran Direktur yang terdiri dari Direktur Utama Ir. Martha Mandosir, M.Si, Direktur Bisnis dan Keuangan Kresna A. Payokwa, S.Sos, M.Si, Direktur Umum dan SDM Yulce Wenda, SH, Direktur Operasional  Yohan Zonggonau, S.Kom, MM. Jajaran Komisaris terdiri dari Komisaris Utama Astract Bona Timoramo Enembe, Komisaris Alex Omaleng, SH, Komisaris Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, M.B.A, Komisaris Yafet Manga Beanal.  (Frida Adriana)

Facebook Comments Box