Anggota Komisi Hukum Ad Hoc saat berfoto bersama Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun dan Plh Sekda Papua Derek Hegemur usai pelantikan, Senin (27/3/2023).

JAYAPURA (PB.COM) –  Komisi Hukum Ad Hoc bertugas membantu Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan MRP menyiapkan sejumlah regulasi hukum Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 yang harus diimpelementasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus.

Hal ini dikemukakan Plh Gubernur Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE.MM, Senin (27/2/2023) pagi di Gedung Theater Papua Youth Creative Hub (PYCH) usai melantik Komisi Hukum Ad Hoc. Komisi yang bertugas membantu Pemprov Papua dalam jangka waktu tiga tahun ini adalah para akademisi dari beberapa perguruan tinggi terkemuka di Papua, juga tokoh perempuan Papua yang memiliki keahlian di bidang hukum.

Ridwan mengatakan, pendirian Komisi Hukum Ad Hoc ini dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Tugasnya menyiapkan sejumlah regulasi sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 yang harus diimpelementasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, telah diamanatkan membentuk Komisi Hukum Ad Hoc, yang bertugas membantu pemerintah daerah terkait pembentukan hukum. “Bapak ibu anggota Komisi Hukum Ad Hoc yang baru saja dikukuhkan akan bersama-sama membantu Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan MRP,” jelas Ridwan.

Jadi, Komisi Hukum Ad Hoc membantu dalam rangka pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus sesuai keilmuannya. Hasilnya adalah regulasi yang implementatif serta dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Anggota Komisi Hukum Ad Hoc Periode 2023 – 2026 terdiri dari Tom Alfa Reumi, SH, MH Ketua merangkap Anggota (Akademisi Universitas Cenderawasih/Uncen), Dr. Yusuf Gabriel Maniagasi, S.Sos, M.Si (Akademisi Uncen), Fien Yarangga (Jaringan HAM Perempuan Papua), Bonefasius Bao. SIP.MA (Akademisi USTJ), Deppa Ringgi SH,MH (Akademisi Uncen), Rivie Katjong, SH,MH (Akademisi Uniyap) Elias H Thesia, SH.MH (Akademisi Uncen). (Frida Adriana)

Facebook Comments Box