JAYAPURA (PB.COM)Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dekat. Rangkaian pesta demokrasi serentak ini diawali dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024, dan disusul dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak untuk memilih bupati/walikota dan gubernur yang rencana digelar pada November 2024.

Mengantisipasi sejumlah proses sengketa hukum seperti terjadi di Pemilu sebelumnya, salah satu kantor jasa hukum terkenal di Kota Jayapura, Law Firm Aloysius Renwarin & Partners menyatakan siap akan membantu para pihak yang bersengketa guna mendapatkan keadilan dalam pesta demokrasi nanti.

Tim jasa hukum ini dimotori sejumlah anggota yang handal dan profesinonal untuk siap melakukan pendampingan dalam proses sengketa Pemilu, baik itu di KPU, Bawaslu, PTUN maupun Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Jasa Konsultan Hukum Sengketa Pemilihan Umum Law Aloysius Renwarin & Partners Stilman Renggi, SH (kanan) dan sekretarisnya Stevani Anastasia Mangar, SH .

“Dengan ini kami menawarkan jasa hukum sengketa pemilu untuk mendampingi dan menyukseskan Pemilu 2024 nanti. Kami siap membantu siapa pun yang ingin melakukan pendampingan, khususnya bagi peserta Pemilu maupun penyelenggara di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat,” ujar Stilman Renggi, SH, Ketua Tim Jasa Konsultan Hukum Sengketa Pemilihan Umum Law Aloysius Renwarin & Partners pada Kamis, 30 Maret 2023 saat memberi keterangan kepada wartawan di kantornya yang beralamat di Jalan Kenanga No. 15, Perumnas II Waena, Kota Jayapura pun

Menurut Stilman, proses Pemilu di Indonesia mulai dari Pilpres, Pileg hingga Pilkada terkadang berujung dengan sengketa akibat penyalahgunaan kewenangan dan kecurangan dalam proses pemilihan di setiap daerah. Banyak pihak yang merasa tidak puas dan tercurangi sehingga membutuhkan upaya hukum agar bisa menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Karena itu, setiap kontestan sudah pasti membutuhkan tim hukum berupa pengacara yang memegang teguh undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, terutama untuk mengatasi persoalan sengketa yang harus mendapatkan pendampingan oleh advokat untuk tercapainya keadilan. Kami siap akan membantu,” tambah Stilman.

Tim Jasa Konsultan Hukum Sengketa Pemilihan Umum Law Aloysius Renwarin & Partners saat memberi keterangan pers.

Ia menegaskan, Law Firm Aloysius Renwarin & Partners adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang sangat terpercaya dan terbukti berpengalaman dalam menangani proses sengketa pemilu di Papua di tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Stevani Anastasia Mangar, SH mengatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggara harus menyelenggarakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas yang harus memenuhi 11 prinsip yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Yang paling sering terjadi itu ya politik uang atau money politic. Tugas kami sebagai tim hukum juga ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat awam untuk bisa mencegah hal ini. Karena kita ingin demokrasi kita benar-benar jujur dan adil serta berkepastian hukum,” tegas Stevani.

Untuk diketahui, Tim Jasa Konsultan Hukum Sengketa Pemilihan Umum Law Aloysius Renwarin & Partners ini dipimpin oleh Stilman Renggi, S.H sebagai ketua, Stevani Anastasia Mangar, SH (Sekertaris) serta dua anggota Leonorce Adi, SH dan Munawar, SH. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box