Penjabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH,M.AP (dokumen papuabangkit.com)

JAYAPURA (PB.COM)—Penjabat Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Marthen Kogoya, SH,M.AP menegaskan, dengan putusan E-court Mahkamah Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jayapura yang mengugurkan SK Bupati Tolikara Nomor 188.4/95 Tahun 2022, maka status masa jabatan para kepala kampung yang lama akan diaktifkan kembali.

“Putusan itu memberi bukti hukum bahwa pelantikan kepala kampung baru oleh mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) pada bulan oktober 2022 lalu sesuai SK Nomor 188, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, para kepala kampung yang lama masih sah dan kembali aktif menjabat,” kata Bupati Marthen di sela-sela peresmian Asrama Putri Tolikara di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Senin, 10 April 2023.

Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya didampingi Wakil Ketua I DPRD Tolikara Yohan Wanimbo dan Sekda Tolikara Yosua Noak Douw saat memberi keterangan kepada wartawan di sela-sela peresmian Asrama Putri Tolikara di Perumnas III Waena, Senin, 10 April 2023.

Menurut Marthen Kogoya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara dengan tegas menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut yang memenangkan Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara selaku penggugat dalam perkara ini. Sebaliknya pihaknya bersama DPRD Tolikara akan melaksankan kewajiban untuk mengaktifkan kembali kepala kampung lama.

“Alasan kami tidak ajukan banding karena melihat fakta hukum sebenarnya serta pertimbangan waktu dan biaya. Kami memilih fokus membangun Tolikara daripada membalas hal semacam ini. Agar tidak terjadi konflik atas putusan ini, dalam waktu dekat kami akan segera bersosilisasi kepada para kepala kampung,” ujar Marthen yang juga menjabat Kepala BKD Provinsi Papua ini.

Marthen berharap, semua pihak, terutama para kepala kampung yang baru dilantik mantan bupati bisa menghormati putusan PTUN ini. Sebab semua jabatan publik harus dipayungi oleh regulas atau aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

“Teman-teman media mohon bisa menulis ini sebagai bentuk sosialisasi bahwa kami tidak akan banding. Kami akan sosialisasi agar semua pihak bisa menerima dan menghormati putusan PTUN itu,” tutup Marthen.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan gugatan penggugat atas nama Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara terkait perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo.

Gugatan dikabulkan setelah lima bulan proses sidang berjalan di PTUN Jayapura, Papua. Dalam putusan MA itu menyebutkan MA telah menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan tergugat yakni mantan Bupati Tolikara dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat.

Kemudian mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan putusan Bupati Tolikara, Nomor 188.4/95 Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Tolikara, pada tanggal 14 oktober tahun 2022 lalu.

Kuasa Hukum penggugat, Thomas Pembwain mengungkapkan, dengan dikabulkannya permohonan mereka (Penggugat), maka surat keputusan yang diterbitkan oleh Mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) batal demi hukum.

“Setelah melalui proses sidang akhinya gugatan kita dikabulkan oleh Mahkamah Agung, keputusan ini sudah kita terima melalui email saya, yang dituangkan dalam E-Cort MA No.30, per hari ini, Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Thomas mengutip dari redaksipotret.co. (Gusty/DBS)

Facebook Comments Box