RSUD Jayapura, rumah sakit rujukan tertinggi di Provinsi Papua.

JAYAPURA (PB.COM)—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan press release Selasa, 23 Mei 2023 terkait tindak lanjut rekomendasi KASN tentang pengembalian drg. Aloisius Giyai, M.Kes  dalam jabatan Direktur RSUD Jayapura. Rilis KASN ini sekaligus membuka duduk perkara sebenarnya terkait proses pergantian jabatan direktur rumah sakit rujukan tertinggi di Papua itu, sekaligus menghentikan polemik yang muncul.

Salah satu fakta menarik yang muncul ialah bahwa sekalipun Aloysius Giyai belum diaktifkan kembali ke jabatan semula, posisi kursi Direktur RSUD Jayapura akan tetap lowong.

“Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 5, maka jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura telah lowong/kosong,” tulis Komisioner KASN  Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah II, Agus Fatem pada poin 6 dalam press release itu.

Tangkapan layar rilis KASN tertanggal 23 Mei 2023.

Mengapa? Sebab menurut Fatem, hal itu terkait dengan telah beralihnya status kepegawaian mantan Direktur RSUD Jayapura, dr. Anton Tony Mote dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah. Dalam poin 3 dan poin 4 pada rilis itu, Fatem menulis fakta sebenarnya terkait proses peralihan itu.

Dalam poin 4a, ia menjelaskan bahwa  pada tanggal 7 Desember 2022, Pj. Gubernur Papua Tengah menyampaikan surat kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 100.2.2.6./42/PPT Perihal Permohonan Pengalihan ASN ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, yang substansinya bahwa Pemerintah Kabupaten Intan Jaya mengusulkan nama Sdr. dr. Anton Tony Mote untuk dapat dialihkan.

“Mendasar surat pada angka 4.a. di atas, terbit Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 00713/KEP/AU/29200/2023 Tanggal 9 Februari 2023, yang substansinya bahwa terhitung tanggal 1 Februari 2023 Sdr. dr. Anton Tony Mote dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” tulis Fatem.

Tangkapan layar rilis KASN tertanggal 23 Mei 2023.

Selanjutnya, tulis Fatem, pada tanggal 28 Februari 2023, Pj Gubernur Papua Tengah menyampaikan surat kepada Plh. Gubernur Papua Nomor: 800.1.11.13/1862/PPT Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penggajian (SKPP) bagi PNS yang Pengalihan Status Kepegawaian ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, termasuk di dalamnya Sdr. dr. Anton Tony Mote.

Profesor Agus Fatem juga menegaskan bahwa di dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, ditegaskan bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 5 April 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa “Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.”

“Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 193 ayat (1) disebutkan bahwa “Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN,” tulisnya.

Selain itu, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tanggal 5 April 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pasal 4 huruf n.2 disebutkan bahwa “Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.”

Proses Pengaktifan Aloysius

Sementara dalam rilis yang sama, Komisioner KASN Agus Fatem juga menjelaskan terkait proses pengaktifan kembali drg. Aloysius Giyai, M.Kes yang sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fatem menulis bahwa KASN telah menerima pengaduan terkait pemberhentian Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes, NIP.197209082002121011 dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-2231 Tanggal 19 Agustus 2021.

KASN sesuai kewenangannya telah melakukan penelusuran data terhadap pengaduan dimaksud dan menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam pemberhentian Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes.

“Maka terhadap pengaduan tersebut telah dilakukan beberapa hal, yakni tanggal 25 April 2022, terbit surat KASN Nomor: B-1623/JP.01/04/2022 Hal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang substansinya bahwa apabila pemberhentian Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes dari jabatan Direktur RSUD Jayapura terbukti benar belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka kami merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Papua agar mengembalikan ke jabatan semula atau setara lainya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” tulisnya.

Pada taanggal 20 Juli 2022, KASN melakukan klarifikasi langsung kepada Pemerintah Provinsi Papua dan menerbitkan surat KASN Nomor: B2857/JP.01/08/2022 Tanggal 09 Agustus 2022 Hal Rekomendasi Hasil Klarifikasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang substansinya bahwa belum benar prosedur dan substansi terkait proses pemberhentian dalam jabatan Direktur RSUD Jayapura Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebab belum sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, mohon Saudara Gubernur Papua untuk melaksanakan hal-hal yang telah kami rekomendasikan dalam surat KASN Nomor: B-1623/JP.01/04/2022 Tanggal 25 April 2022.

“Tanggal 05 April 2023, kembali terbit surat KASN Nomor: B1305/JP.01/04/2023 Hal Rekomendasi Penegasan Atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, yang substansinya bahwa mengingat sampai sekarang, kami belum menerima laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan pemeriksaan Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau evaluasi kinerja terkait capaian kinerja yang bersangkutan, maka kami tegaskan kembali untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN berupa pengaktifan kembali Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dalam JPT semula atau JPT setara lainnya.”

Selanjutnya, terhadap kekosongan jabatan Direktur RSUD Jayapura, Plh. Gubernur Papua mengambil keputusan untuk mengaktifkan kembali Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes ke dalam jabatan semula sebagai Direktur RSUD Jayapura melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-1260 Tanggal 3 Mei 2023 Tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-2231 Tanggal 19 Agustus 2021. Pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke jabatan semula tersebut terlebih dahulu telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi pengaktifan kembali Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes dalam jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tulis Fatem. (Gusty Masan Raya/Rilis KASN)

Facebook Comments Box