Ketua DPRD Mamberamo Tengah Hengky Dani Yikwa didampingi Ketua Fraksi Demokrat Marmin Yikwa, Theo Baminggen dan Ketua Fraksi Mamberamo Tengah Bersatu Barend Sibak saat memberikan keterangan pers.

JAYAPURA (PB.COM)-DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) beberapa waktu lalu secara resmi telah mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng), Provinsi Papua Pegunungan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DPRD Kabupaten Mamteng Hengky Dani Yikwa mengatakan, ada tiga nama yang sudah diusulkan DPRD ke Kementerian Dalam Negri untuk digodok dan dipilih menjadi Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menggantikan Ricky Ham Pagawak dan Yonas Kenelak yang berakhir masa jabatannya pada September 2023 ini.

Menurut Hengky, ketiga calon Penjabat Bupati Mamteng ini sesuai surat edaran Mendagri yaitu Mesir Jikwa, Manogar Sirait, dan Amar Pagawak.

“Ini sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan prosedur, DPRD sudah mengusulkan tiga nama calon ke Kementerian Dalam Negeri, tinggal mereka menggodok dan memilih salah satu dari ketiganya,” ujar Hengky Yikwa didampingi Ketua Fraksi Demokrat Marmin Yikwa, Theo Baminggen dan Ketua Fraksi Mamberamo Tengah Bersatu Barend Sibak di Jayapura, Rabu, 6 September 2023.

Dia menjelaskan, selain DPRD mengusulkan calon Penjabat Bupati, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga mengusulkan calon Penjabat Bupati kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sayangnya, katanya ada oknum-oknum atau sekelompok yang mengatasnamakan masyarakat Mamberamo Tengah dengan mengklaim bahwa pilihan mereka yang pantas terpilih sebagai Penjabat Bupati.

Hengky menegaskan, tiga nama calon Penjabat Bupati Mamteng sudah dikirim DPRD kepada pemerintah pusat yakni Kemeterian Dalam Negeri sehingga siapa pun yang terpilih nantinya merupakan hak penuh dari Kemendagri untuk memutuskannya.

“Stop berbicara seperti itu untuk memperkeruh suasana. Sebab tiga nama sudah kami usulkan dan kewenangan ada di tangan pemerintah pusat. Jadi siapa yang dipilih itu yang akan kita tunggu,” ucapnya.

Ketua Fraksi Demokrat Marmin Yikwa mengatakan, pengusulan tiga nama calon Penjabat Bupati dilakukan DPRD Mamberamo Tengah berdasarkan surat edaran Mendagri tertanggal 21 Juni 2023.

“Dewan sudah mengusulkan tiga nama ke pemerintah pusat sesuai dengan surat edaran yang diterima. Kami merupakan keterwakilan Masyarakat dari lima distrik dan representasi rakyat, DPRD sudah mengusulkan sehingga tidak ada gesekan ditengah Masyarakat,” katanya.

Menurutnya, proses pengusulan calon Penjabat Bupati ke pemerintah pusat juga merupakan proses resmi yang dilakukan oleh lembaga resmi.

”Dari surat edaran Mendagri, sudah sangat jelas bahwa pimpinan DPRD yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan. Dan ketua dewan sudah mengusulkan tiga nama,” bilangnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan Mamberamo Tengah Bersatu, Barend Sibak mengatakan, fraksi gabungan sepakat dan mendukung penuh apa yang diusulkan oleh Ketua DPRD.

”Surat edaran dari Mendagri jelas. Tapi kalau ada yang punya pemikiran lain, itu sah-sah saja. Namun dari surat edaran Mendagri, yang berhak mengusulkan adalah Ketua DPRD,” ujarnya.

Barend juga tegas meminta agar tidak boleh ada oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi. Sebab situasi Kamtibmas di Kabupaten Mamteng saat ini berada dalam situasi kondusif. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box