KOBAKMA (PB.COM)-Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol di Aula Bogo Kobakma, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa, 5 September 2023.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan Terianus Andatu mewakili Plt. Bupati Mamberamo Tengah, diikuti perwakilan Organisasi Peringkat Daerah (OPD), kepala-kepala kampung, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda berjumlah seratus orang.
Tampil sebagai narasumber perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Polres Mamberamo Tengah dan Dinas Kesehatan Mamberamo Tengah.
Kepala Sub Bagian Dokumentasi Bagian Hukum Helen Sumbari mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya minuman keras dan dampak hukum bagi penjualan miras secara ilegal di Mamteng.
“Dengan hadirnya masyarakat baik dari tokoh adat, agama, pemuda dan perwakilan OPD, Badan, Kantor mereka dapat memahami tentang bahaya minuman keras,” ujar Helen.
Helen menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada peserta yang telah mengikuti kegiatan secara antusias.
Dia berharap, dengan mengikuti sosialisasi Perda ini, masyarakat menjadi tahu bahwa saat ini sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengendalian minuman beralkohol.
“Kami sangat berharap, setelah kegiatan peserta dapat juga melakukan sosialisasi di tengah-tengah lingkungannya,” tuturnya.
Menurutnya, masalah minuman beralkohol bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga semua elemen masyarakat, baik itu tokoh adat, pemuda, kepala kampung dan tokoh agama.
Oleh karena itu, harus ada kerja sama antar semua elemen masyarakat yang ada agar mencegah peredaran barang berbahaya ini. (Reis Masella/Humas Pemkab Mamteng)