Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pegunungan Bintang, Paulus Mabel, S.IP,M.Si saat menjelaskan peta batas wilayah kepada masyarakat Kawe di Bandawa Danowage, Rabu, 13 September 2023

JAYAPURA (PB.COM)Merespon aspirasi masyarakat Kawe di Distrik Awinbon terkait usulan pembentukan distrik baru dengan nama Korowai Batu, Pemerintah Pegunungan Bintang (Pegubin) melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Pegubin turun menemui masyarakat untuk berdialog langsung.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pegunungan Bintang, Paulus Mabel, S.IP,M.Si mengatakan, pada Rabu pagi, 13 September 2023, ia mewakili Bupati Spei Yan Bidana, ST,M.Si memimpin tim untuk turun bertemu dan berdialog dengan puluhan masyarakat Kawe.

Dengan menumpangi pesawat jenis Caravan milik AMA, Paul Mabel dan rombongan terbang dari Jayapura menuju bandara Danowage. Ikut dalam rombongan itu, Kasubag Evaluasi Kinerja Pemerintahan Denius Uropkulin, Kasubag Bina Administrasi Pemerintahan Distrik Moritz Lombogia, S.STP, Kepala Distrik Awinbon Barnabas Tamaka bersama stafnya Kitok Kakyarmabin, Sekretaris Distrik Kawor Sitbik Kalakmabin.

Sekitar 60-an warga Kawe dan kampung sekitarnya yang berasal dari Distrik Awinbon, Kabupaten Pegubin menyambut tim Tapem Setda Pegubin di Bandara Danowage, Kabupaten Boven Digoel.

Seharusnya, kata Paul, pihaknya mendarat di bandara perintis Kawe. Namun laporan yang diterima, kondisi bandara itu kurang terawat sehingga pertemuan dilakukan di Bandara Danowage. Jarak Kawe ke Danowage sekitar 20-an kilometer. Tak ada jalan darat antarkedua kampung itu.

“Kami lakukan dialog bersama 60-an warga dari Kampung Kawe dan sekitarnya. Intinya, mereka ingin agar Pemerintah Daerah Pegunungan Bintang segera lakukan pemekaran distrik dan bangun pelayanan pemerintahan di Kawe. Selama ini mereka merasa diabaikan, lalu penduduknya belum terdata karena masih terisolir,” kata Paul Mabel kepada papuabangkit.com, Kamis, 14 September 2023.

Menurut Paul, Distrik Awinbon yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Boven Digoel terdiri dari 5 kampung yakni Awinbon, Kawe, Mikir, Nanum Anaip dan Yelobib. Jika dimekarkan, tentu secara aturan belum memenuhi persyaratan. Sebab syarat pemekaran sebuah distrik harus terdiri dari 5 kampung/desa.

“Tetapi memang kami akui masyarakat di wilayah itu ingin pemerintah hadir segera dengan membangun pusat pelayanan pemerintahan dan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan di Kawe. Mereka usulkan pembentukan distrik baru dengan nama Korowai Batu. Sebab tipikal masyarakat ini berpindah-pindah, kadang ke Boven Digoel, kadang ke Pegubin, kadang juga ke Yahukimo. Makanya mereka ingin, Pemda Pegubin harus bangun kantor dan lakukan pelayanan pemerintahan di Kawe,” tutur Paul.

Paul mengatakan, usulan pembentukan Distrik Korowai Batu ini juga sangat urgen mengingat tingginya aktivitas penambangan ilegal di Kawe yang memicu konflik  akhir-akhir ini. Sebagai salah satu lokasi tempat pendulangan emas illegal terbesar, mobilisasi penduduk illegal keluar masuk wilayah itu sangat tinggi. Sementara tak ada pemerintah yang melakukan pendataan penduduk.

“Jika ada pusat pemerintahan di Kawe, tentu ini akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Belum ada pendataan penduduk sama sekali, terutama banyak pendatang juga masuk jadi pendulang. Pak Bupati sudah meminta pihak TNI bangun pos pengamanan di sana setelah beberapa kali terjadi insiden pembunuhan di lokasi tambang. Semoga bisa terwujud segera,” urainya.

Persoalan Batas Wilayah

Selain belum terpenuhinya syarat pengusulan pembentukan distrik baru, persoalan lain yang dihadapi adalah sengketa batas wilayah antara Pegunungan Bintang dan Boven Digoel, khususnya di wilayah Distrik Awinbon yang harus diselesaikan.

“Jadi kami turun kemarin, selain berdialog untuk merespon usulan pembentukan distrik, kami juga ingin mengklarifikasi penegasan soal batas wilayah di Distrik Awinbon, sebab ada persoalan di sana,” kata Paul.

Menurut Paul, sebenarnya berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 tanggal 11 Desember 2002 tentang pembentukan Kabupaten Pegunungan Bintang, Boven Digoel, Keerom, Yahukimo dan 9 kabupaten lainnya di Papua menegaskan bahwa wilayah Kawe di Distrik Awinbon masuk ke dalam wilayah administrasi Pegunungan Bintang.

“Tetapi verifikasi batas wilayah setelah 20 tahun dua kabupaten ini berdiri, dua kampung di wilayah Distrik Awinbon ditarik masuk ke Kabupaten Boven Digoel dan didorong oleh mereka dalam Permendagri yang mengatur batas wilayah. Tentu ini merugikan kita, jadi kita minta rancangan Permendagri itu harus dievaluasi sebelum ditetapkan Kemendagri,” tuturnya.

Titik pemantauan pada obyek lokasi usulan distrik baru di Kawe terlihat dari udara.

Menyadari persoalan ini, kata Paul, sebelum mendarat di Bandara Danowage dan berdialog dengan masyarakat, ia dan timnya melakukan pemantauan udara selama kurang lebih dua dua jam dari pesawat terkait batas wilayah ini, terutama pada obyek yang menjadi lokasi usulan pemekran distrik di Kawe dan sekitarnya.

Tak hanya di Awinbon, berdasarkan peta indikatif batas wilayah yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Topdam, maka di Distrik Iwur juga terdapat 3 kampung yang ditarik masuk ke Bovendigoel.

Selain itu, lebih parah lagi, peta indikiatif juga memperlihatkan terdapat 4 distrik dan 14 kampung yang ditarik masuk masuk ke Kabupaten Yahukimo. Akibatnya, setelah dilakukan analisis terhadap garis batas indikatif sesuai berita acara dengan Nomor 55/BAD/III/IX/2022, luas wilayah Kabupaten Pegubin berkurang hingga 1.438 kilometer persegi.

“Pada September 2022 lalu, Bapa Bupati sudah menyurati Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,” urainya.

Sementara itu di perbatasan Pegubin-Keerom, terutama Distrik Murkim dengan 4 kampung yang seharunsya masuk wilayah Pegubin malah ditarik masuk ke Kabupaten Keerom. Masalah Keerom dan Boven Digoel ini menjadi lebih kompleks karena sudah merupakan batas antara Provinsi Papua Pegunungan (Pegubin) dengan Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua.

“Makanya kami klarifikasi dulu, karena harusnya berdasarkan garis biru sesuai Permen ketika Kabupaten Pegunungan Bintang dibentuk tahun 2002. Jadi ini harus direvisi ulang peta administratif itu, karena ini masih peta indikatif, bukan defenitif. Kita akan minta asistensi ulang dari Topdam dan kita buat analisis, wilayah kita yang berkurang berapa lalu konsultasikan dengan Ditjen BAK,” ujar Paul.

Oleh karena itu, Paul mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Bupati Pegubin Spei Yan Bidana akan menemui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kementerarian Dalam Negeri untuk melakukan konsultasi guna memastikan peta defenitif agar tidak merugikan Pegubin.

“Jadi Pemendagri yang mengatur batas wilayah Pegubin-Boven Dogoel dan Pegubin-Keerom ini yang kita minta direvisi untuk kembali kepada Undang-Undang No 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten. Supaya ketika kita usul distrik baru khususnya Distrik Korowai Batu pemekaran dari Awinbon ini, tidak ada masalah. Pemerintah harus segera hadir di sana dan pemekaran distrik ini adalah sebuah kebutuhan mendesak demi menolong masyarakat,” tegas Paul. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box