Puluhan dokter spesialis dan subspesialis saat memberi keterangan pers kepada wartawan di RSUD Jayapura, Senin, 18 September 2023

JAYAPURA (PB.COM)—Sebanyak 98 dokter spesialis dan subspesialis di tiga rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yakni RSUD Jayapura, RSUD Abepura, dan RS Jiwa Daerah Abepura sedikitnya bisa lega. Setelah menggelar tuntutan pada 28 Agustus 2023, Pemprov Papua akhirnya memenuhi tuntutan mereka dengan menaikkan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan dibayar empat bulan sejak Januari hingga April 2023.

“Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini, kami para dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RS Jiwa Daerah Abepura menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkes, Direktur RSUD Jayapura Aloysius Giyai, dan semua pihak atas respon dan perhatian terhadap tuntutan kami,” ujar Ketua Komite Medik RSUD Jayapura dr. Yunike Howay, Sp.A saat menggelar jumpa pers bersama puluhan dokter spesialis lainnya di RSUD Jayapura, Senin, 18 September 2023.

“Komitmen dan dukungan yang diberikan sangat berarti bagi kami, tidak hanya sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap profesionalisme kami dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik di Tanah Papua. Semoga dengan dukungan ini, kami dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat Papua yang kami cintai,” tambahnya.

Mohon Maaf Kepada Masyarakat

Sementara itu, Ketua Komite Medik RS Jiwa Daerah Abepura dr. Manoe Bernd Paul, Sp.KJ(K)AR menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, terutama pasien di RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RSJD Abepura yang terdampak dari aksi mereka beberapa waktu lalu.

“Untuk masyarakat Kota Jayapura yang mungkin terdampak terhadap pelayanan spesialis dan subspesialis di 3 RS ini pada saat kami menyampaikan aspirasi tanggal 28 Agustus 2023, pada kesempatan ini kami memohon maaf atas ketidaknyaman tersebut. Ke depan, kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Papua yang kami cintai,” ujar dr. Bernd Paul.

Menurut dr. Bernd Paul, pihaknya tetap menghargai upaya dari Pemprov Papua untuk memenuhi tuntutan mereka, kendati tidak sesuai yang diharapkan dengan memahami kondisi keuangan daerah di Provinsi Papua.

“Intinya, kami mensyukuri bahwa ada tanggapan atau respon dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dan kami merasa dihargai. Dan kami komitmen terus lakukan pelayanan bagi masyarakat. Sekalipun tahun depan belum terpenuhi, kami tetap menjunjung profesionalisme kami untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Soal Tiga Tuntutan

Menurut Dokter Yunike, sejak 28 Agustus 2023, para dokter spesialis dan subspesialis memang menyampaikan sejumlah tiga tuntutan dan bernegosiasi dengan Pemrov Papua. Namun mereka juga menyadari akan kondisi keuangan daerah yang berkurang jauh akibat dampak dari pemekaran provinsi dengan lahirnya 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Para dokter spesialis dan subspesialis saat menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka di Kantor Gubernur Papua, Senin, 28 Agustus 2023.

“Jadi hasilnya, kami tetap ditambahkan nilai TPP tetapi nominalnya tidak sesuai tuntutan kami. Jika sebelumnya kami dipotong sekitar 72,5 persen, nah sekarang ditambahkan sedikit dari situ. Tetapi ini bukan masalah pokok bagi kami. Yang kami inginkan adalah penghargaan dari Pemda Papua bagi profesionalisme kami,” tutur dr. Yunike.

Menyambung Yunike, salah seorang dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Jayapura, dr. Elisjabet Rumbino, Sp.PD menambahkan, selain persolan berkurangnya nilai TPP untuk dokter spesialis dan subspesilis yang dipotong hingga 72,5 persen di tahun 2023 ini, ada dua masalah lain yang mereka tuntut dan belum dipenuhi.

Pertama ialah meminta nilai pemberian TPP harus disamaratakan untuk semua dokter spesialis dan subspesialis, tanpa melihat golongan ASN-nya. Kedua, nomenklatur  pengelompokan dalam pemberian TPP dimana para dokter spesialis dan subsepsialis tidak boleh disamakan dengan ASN atau pegawai umum lainnya.

“Untuk yang pertama, itu aspirasi kami dan kiranya jadi perhatian Kemendagri dan Kemenkes. Yang tuntutan kedua, kami sudah berkali-kali ke DPR Papua, ke Sekda, ke Biro Ortal menyampaikan hal ini untuk itu dirubah, tapi tetap kami dianggap pegawai umu. Itu yang buat kita tuntut beberapa waktu lalu. Sementara di sisi lain ada Permenkes yang mengatur bahwa nilai insentif atau TPP bagi dokter spesialis minimal Rp 25 juta per bulan,” tegas dr. Elisjabet. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box