OKSIBIL.(PB.COM)—Para pedagang yang berjualan di pinggir jalan protokol Kota Oksibil diminta untuk menaati aturan untuk melakukan aktivitas jual beli di Pasar Sentral yang sudah dibangun Pemerintah Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan.
“Dua hari lalu kita sudah berupaya tertibkan dan beri pemahaman agar semua pedagang di Kota Oksibil bisa berjualan di Pasar Sentral. Supaya roda ekonomi kita terpusat dan kota ini tampak rapi dan teratur,” kata Bupati Spei Bidana kepada papuabangkit.com, Jumat, 20 Oktober 2023.
Selain pedagang, semua mobil taksi pedesaan dan motor ojek pun diminta mematuhi aturan Dinas Perhubungan untuk mengambil dan menurunkan penumpang di terminal yang sudah dibangun Pemda di Pasar Sentral, Kalomdol. Para sopir taksi juga dilarang menurunkan penumpang untuk jualan di sepanjang pinggir jalan protokol Oksibil.
“Seluruh sopir taksi pedesaan dan tukang ojek Orang Asli Papua maupun pendatang wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan,” tegas Spei Bidana.
Menurut Bupati Spei, seiring bertambahnya penduduk dan ruang kota yang semakin padat dengan pemukiman warga, pengaturan pedagang dan kendaraan ini penting agar tidak menimbulkan kemacetan dan menggangggu lalu lintas dan aktivitas pemerintahan. Di sisi lain, penataan dan pengaturan pedagang dan kendaraan ini bertujuan memperindah wajah Kota Oksibil.
“Oleh karena itu, saya meminta seluruh masyarakat bisa menjaga mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Pada kesempatan berdialog dengan para sopir dan pedagang, Bupati Spei juga menyarankan kepada seluruh masyarakat pendatang yang tinggal di Oksibil untuk segera mengurus KTP Pegubin.
“Dengan begitu, masyarakat pendatang bisa beraktivitas sebagai orang Pegubin. Jadi kebiasaan hidup di kota-kota maju tolong dapat diterapkan di sini,” kata mantan Kepala Bappeda ini. (Aquino Ningdana/Gusty Masan Raya)