Oleh Cornelia D. Matani*) & Karl Karoluz Wagab Meak**)

SEBELUM MEMBAHAS konsep dan model Dana Abadi Daerah (selanjutnya disingkat DAD), kami ingin meletakkan tiga pendasaran penting atas terbitnya tulisan kami.

Pertama, tulisan ini sudah dipersentasikan di The 1st UICEB (Uncen International Conference of Economics and Business) yang diselenggarakan pada tanggal 27-28 Oktober 2023 di Hotel Suni Abepura dengan judul paper: “Concept and Model of Endowment Fund Management for Papua Province”. Sebagai produk penelitian, tulisan ini sudah mendapatkan ruang seharusnya, dan telah mendapatkan respon balik (feedbacks) dari pembahas pada sesi konfrens.

Kedua, walaupun sudah mendapatkan ruang terbaik bagi komunitas ilmiah. Kami merasa konfres internasional adalah ruang yang ekslusif dan terbatas jangkauannya. Sehingga, kami merasa perlu untuk menulisnya kembali, dan menerbitkannya kepada publik untuk menghidupkan diskursus di ruang publik tentang konsep dan model keuangan daerah, khususnya pengelolaan DAD provinsi Papua. Langkah ini tentu saja datang dengan misi tunggal: mempengaruhi sekaligus memperkuat stakeholders dalam mendesain kebijakan publik yang optimal, agar masyarakat Papua mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.

Ketiga, tulisan ini kami persembahkan kepada Universitas Cenderawasih (Uncen), yang mana saat ini telah mencapai usia 61 tahun (10 Nov 1962-10 Nov 2023). Uncen telah berjalan cukup jauh, dengan pelbagai dinamika, namun tak pernah lelah membawa terang cahaya ilmu pengetahuan untuk Tanah Papua. Selain itu, kami juga percaya, Uncen adalah partner berpikir terbaik, bagi seluruh pemerintah daerah (pemda) di Tanah Papua.

Dari Uncen, pemerintah dan masyarakat belajar dan begitu juga sebaliknya, dari masyarakat dan pemerintah, civitas akademika Uncen belajar dan tumbuh bersama. Ketika universitas dituntut untuk terus mengakar (dengan penelitian & pengabdian kepada masyarakat), kami percaya Uncen selalu hadir dan menjadi paling terdepan untuk hal ini. Dengan demikian, merayakan kemajuan-kemajuan Uncen, adalah juga merayakan kemajuan demi kemajuan masyarakat dan pemerintah di Tanah Papua.

Datang dari tiga alasan yang sudah diuraikan, tulisan kami “Pengelolaan Dana Abadi Bagi Provinsi Papua” dihadirkan ke ruang publik untuk menjelaskan dinamika keuangan daerah yang berjalan dinamis sesuai dengan perkembangan tata kelola keuangan yang diberlakukan oleh negara.

Pada tahun 2022, Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang No 1 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah (selanjutnya disingkat UU HKAPD). Salah satu amanat yang penting yaitu pembentukan DAD. Menurut UU No 1 Tahun 2022, DAD adalah dana abadi didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

Menurut UU HKAPD, pembentukan DAD setidaknya harus disesuaikan dengan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Namun harus mempertimbangkan kondisi ini: (1) SiLPA daerah tinggi, kinerja layanan daerah tinggi maka dana kelebihan tersebut dapat dijadikan dana abadi. (2) Sementara jika SiLPA tinggi, kinerja layanan daerah rendah, maka SiLPA diarahkan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik.

Jika SiLPA tinggi, layanan tinggi maka pemerintah dapat membentuk dana abadi. Sementara jika kondisinya terbalik, atau SiLPA nya tinggi, namun layanan rendah, maka SiLPA tidak dapat disisihkan untuk membentuk dana abadi, melainkan harus digunakan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik.

Muhammad Rafi Bakri (Pengelola Badan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan) dalam opininya di Harian Kompas, 3 Januari 2023 berjudul: “Dana Abadi Sebagai Katalisator Perekonomian Daerah”, menjelaskan praktek dana abadi masih terbatas pada pemerintah pusat. Salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk pengelolaan dana abadi adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang berfokus pada pengelolaan dana pendidikan. Menurutnya, pada tahun 2022, LPDP diproyeksikan mengelola Rp 20 triliun untuk penelitian, pendidikan dan pengembangan masyarakat Indonesia. Kinerja LPDP dapat dimungkinkan ada disetiap daerah sehingga membantu masyarakatnya menjangkau pendidikan yang lebih baik.

Mengutip Laporan Kinerja (Lakin) LPDP tahun 2021, dimana sejak tahun 2013 hingga 31 Desember 2021, total penerima beasiswa LPDP sebanyak 29.872 orang. Sementara itu jumlah mahasiswa ongoing (sedang/sementara dibiayai) per 31 Desember 2021 adalah 5.934 orang. Jumlah mahasiswa ongoing ini berasal dari dalam negeri sebanyak 4.065 orang (68.50%), Eropa sebanyak 1.026 orang (17.29), Amerika Utara sebanyak 350 orang (5.90%) dan sisanya adalah Australia-Selandia Baru, Asia dan Afrika. Sejak 2013 hingga 31 Desember 2021, jumlah alumni beasiswa LPDP sebanyak 14.483 orang.

Dalam hal pengelolaan dana abadi, LPDP merupakan contoh paling baik yang dapat diadopsi modelnya untuk dipakai di daerah. Bahkan menuju Indonesia Emas (2045) LPDP memasang target tinggi dan berkomitmen menjadikan generasi Indonesia, sebagai generasi unggul guna menuju target menjadi negara maju.

 Lalu bagaimana dengan konsep dan model DAD bagi pemerintah Provinsi Papua?

Provinsi Papua sebenarnya memiliki kekuatan dan potensi yang sangat besar dalam mendesain pengelolaan kebijakan DAD. Jika merujuk UU HKAPD, setidaknya SiLPA Provinsi Papua berpeluang dialokasikan untuk DAD (dengan pengandaian bahwa pelayanan daerah tinggi).

Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited Provinsi Papua mempunyai peluang dan potensi untuk membentuk DAD. Hal ini dapat dilihat dari trend selama tujuh (7) tahun terakhir pada periode pengamatan. Merujuk data Pemerintah Papua memiliki trend saldo SiLPA yang berfluktuasi dan cenderung meningkat selama tujuh (7) tahun pengamatan atau semenjak tahun 2015-2021. Dari data ini, SiLPA tertinggi berada pada tiga (3) tahun terakhir yaitu tahun 2019 (2.745 triliun), tahun 2020 (3.021 triliun) dan tahun 2021 (1.929 triliun).

Selain pembentukan DAD dari UU HKAPD, pemerintah provinsi Papua juga mendapatkan ruang pembentukan DAD melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Bagi Provinsi Papua. Dalam UU Otsus No 2 Tahun 2021tentang Perubahan Kedua Atas UU No 21 Tahun 2001 telah memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk mendesain pembentukan dana abadi.

Otsus mengarahkan pembentukan DAD melalui yang bersumber dari eksploitasi sumber daya alam sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua. Dana eksploitasi sumber daya alam dapat dilihat nilainya dari komponen Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Papua. Kelemahan Otsus dalam pembentukan DAD adalah memberi kewajiban kepada pemerintah provinsi Papua untuk mengalosikan “sebagian” dari dana hasil eksploitasi untuk pembentukan DAD. Kata “sebagian” menurut kami tidak terukur dan masih multi tafsir. Sebagian itu artinya, bisa 50%, 35%, atau 25%.

Walaupun demikian, jika merujuk data LKPD Provinsi Papua, DBH Provinsi Papua cukup besar jika dimanfaatkan untuk pembentukan DAD. Berdasarkan data, jika dirata-rata selama empat tahun terakhir (2018-2021), DBH provinsi Papua sebesar Rp 506 miliar.

 

Sudah saatnya pemerintah merespon dengan bergerak cepat untuk melakukan sinkronisasi terhadap urusan keuangan daerah dengan pemerintah pusat. Potensi dan peluang pembentukan DAD cukup besar. Pemerintah provinsi Papua sendiri memiliki beberapa kekuatan dalam rangka pembentukan DAD: (1) Intrumen pendukung selain UU HKAPD yaitu UU Otsus; (2) Adanya SiLPA semanjak tahun 2015; (3) Adanya saldo DBH, dengan trend yang cukup besar beberapa tahun belakangan.

 Apa yang harus dan bisa dilakukan oleh pemerintah Provinsi Papua dalam upaya pengelolaan DAD?

Bagi kami, beberapa langkah yang perlu dilakukan yaitu: (1) membuat dan menetapkan peraturan daerah (perda) dalam rangka optimalisasi SiLPA dan DBH yang akan dialokasikan sebagai dana abadi. (2) membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mana pengelolaannya harus professional, berkomitmen tinggi, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab. BLUD harus dipimpin oleh orang-orang futuristik. (3) model pengelolaan dana abadi, bisa diadopsi model LPDP khusus untuk pengelolaan dana abadi untuk mendesain pendidikan untuk generasi Papua dimasa mendatang. (4) jika pemerintah responsif, pembentukan DAD dapat dilakukan ditahun 2024.

Dalam amanat Otsus pembentukan dana abadi dimaksudkan untuk pembangunan berkelanjutan di tanah Papua. Dalam UU HKAPD pembentukan dana abadi dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi lintas generasi, salah satunya pengelolaannya untuk penyelenggaraan pendidikan.

Tidak pernah kita mendengar ada anak Indonesia di luar negeri, mengeluh atau bahkan tidak bisa melanjutkan sekolahnya karena masalah biaya pendidikan (karena LPDP telah menjamin semua yang dibutuhkan). Tetapi kita pernah mendengar dan menyaksikan wajah sendu Mama-Mama Papua menangis, karena anaknya diluar negeri terkatung-katung dengan biaya pendidikan.

Ada banyak juga saudara-saudara kita, yang pada akhirnya pulang, karena kita tidak bisa menjamin keberlangsungan pendidikan mereka di dalam maupun luar negeri. Jika DAD dikelola secara professional, transparan, efektif dan efisien, maka jumlah jari kita tidak akan pernah cukup untuk bisa menghitung, berapa banyak anak Papua yang bersekolah di sekolah-sekolah terbaik di dalam negeri ataupun di luar negeri.

*) Dosen Akuntansi, FEB Uncen.

**) Dosen Fakultas Teknik Uncen, sekaligus Pendiri dan Direktur Brongkendik Institut (Lembaga Riset & Inovasi).

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box