Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, ST,M.Si

JAYAPURA (PB.COM)Bupati Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Spei Yan Bidana, ST,M.Si meminta penyelenggara Pemilu terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) segera menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Distrik sesuai jadwal.

Langkah ini, kata Spei, harus dilakukan segera untuk menghentikan transaksi politik uang yang diduga melibatkan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD), oknum anggota KPU, dan tindakan pembiaran dari oknum Pengawas Distrik dan Bawaslu.

“Mulai hari ini sampai esok, harus segera lakukan pleno penetapan tingkat distrik oleh Panitia Pemilihan Distrik. Suara rakyat yang dari bawah itu kita sudah tahu, siapa yang menjadi pemenang di Pegunungan Bintang. Tapi nyatanya hari ini, suara rakyat terindikasi dimanipulasi oleh oknum penyelenggara dengan praktik jual beli suara atau money politic,” ujar Bupati Spei Bidana kepada media ini, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Bupati Spei, disinyalir ada oknum anggota KPU Pegubin yang menjadi tim sukses dari beberapa calon dari partai tertentu. Sementara fungsi Bawaslu dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini adalah penyelenggaraan Pemilu yang sangat buruk karena pelanggaran justru dilakukan oleh oknum penyelenggara, bukan masyarakat. Harusnya pengawas Pemilu baik tingkat distrik maupun Bawaslu bekerja mengawasi praktik ini,” kesalnya.

Menurut Bupati Spei yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Pegunungan ini, berdasarkan data yang dikumpulkan dari 34 distrik di Pegubin, PDI Perjuangan unggul dalam Pemilihan Legislatif yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

“Hitungan kami, PDIP bisa dapat 9-12 kursi di DPRD Pegunungan Bintang. Tapi kondisi hari ini, ada banyak transaksi politik uang di seputaran Oksibil untuk mengalihkan suara ke calon dari partai lain. Ini berbahaya. Suara murni dari bawah itu adalah suara rakyat, stop transaksi. Jika tidak, bisa terjadi konflik karena ulah penyelenggara dan oknum caleg tertentu,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, pleno rekapitulasi tingkat distrik berlangsung hingga 2 Maret 2024. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box