Penjabat Bupati Mamteng Manogar Sirait, S.IP

KOBAKMA (PB.COM)Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya menekan angka kasus stunting di wilayah itu.

Salah satunya ialah mengeluarkan kebijakan populis dengan menjadikan pejabat-pejabat Eselon II atau para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten dan staf ahli untuk menjadi bapak dan bunda asuh bagi anak stunting.

“Kebijakan itu secara resmi berjalan mulai bulan Januari tahun 2024,” ujar Penjabat Bupati Mamteng Manogar Sirait, S.IP di Kobakma pekan lalu.

Tampak sejumlah anak di Distrik Kobakma, Mamteng.

Untuk mewujudkan program dan aksi nyata ini, kata Manogar, telah dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamberamo Tengah Nomor 13 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pejabat-pejabat eselon II, asisten dan staf ahli untuk menjadi bapak dan bunda asuh bagi anak stunting.

Manogar menjelaskan, di dalam surat keputusan bupati, para pejabat eseloan II, asisten dan staf ahli yang menjadi bapak dan bunda wajib mengalokasikan lima ratus ribu rupiah atau telur dua rak.

“Uang sebesar lima ratus ribu rupiah atau telur dua rak dari setiap pimpinan OPD, asisten dan staf ahli akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan dan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Yang nantinya disalurkan kepada anak-anak yang terdampak stunting,” urainya.

Menurut Manogar Sirait, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menekan angka stunting di Kabupaten Mamberamo Tengah yang masih tinggi. Ia optimis jika angka angka stunting kecil, maka dapat generasi-generasi penerus Kabupaten Mamberamo Tengah akan tumbuh cerdas dan berkualitas.

“Penanganan masalah stunting harus melibatkan semua dinas, tidak bisa dibebankan pada dinas tertentu. Jadi mari kita tangani masalah stunting secara bersama-sama, seperti salah satu program bapak dan bunda asuh bagi anak-anak stunting,” tegasnya. (Reis Masella/Humas Pemkab Mamteng)

 

Facebook Comments Box