Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) Yermina Kulka, S.Pd

OKSIBIL (PB.COM)Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) dari Daerah Pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Yermina Kulka, S.Pd mengaku kecewa dengan hasil Pemilihan Legislatif pada 14 Februari 2024 di Pegubin.

Pasalnya, berdasarkan informasi tentang hasil rekapitulasi sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegubin yang ia peroleh, tak ada satu pun Calon Legislatif (Caleg) perempuan yang terpilih untuk duduk di DPRD Kabupaten Pegubin periode 2024-2029.

Pernyataan bernada kecewa itu disampaikan Yermina Kulka kepada wartawan di sela-sela giat penjaringan aspirasi masyarakat triwulan pertama tahun 2024 di Kota Oksibil, Rabu, 10 April 2024.

“Saya sebagai tokoh perempuan yang saat ini dipercayakan menjadi Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan Pokja Perempuan menilai, ini sangat tidak adil bagi kami. Dari 25 kursi DPRD, tidak ada satu pun keterwakilan perempuan yang dipilih rakyat untuk menyuaarakan aspirasi hak-hak dasar perempuan Pegunungan Bintang dan Papua pada ummunya,” tegas Yermina yang duduk di Pokja Perempuan MRPP ini.

Menurut Yermina, ketimpangan politik secara gender di Kabupaten Pegubin ini sangat terasa di setiap Pileg. Pada Pemilu Legislatif 2019 pun, hanya ada 1 Caleg perempuan yang terpilih dan menduduki kursi DPRD Pegubin periode 2019-2024.

“Kali ini malah tak ada sama sekali. Ini sangat memalukan dan terlalu egois. Pada hal perempuan dan laki-laki tidak ada bedanya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu, Yermina meminta dengan tegas agar tim Panitia Seleksi DPRD Jalur Otonomi Khusus (Otsus) atau dikenal dengan DPRK harus mengutamakan perempuan dalam proses rekrutmen ke depan. Tak tanggung-tanggung, ia meminta sebanyak 4 kursi bagi perempuan dari 6 alokasi kursi DPRK.

“Dalam hal ini secara tegas saya selaku tokoh perempuan yang juga selaku anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan  Pokja meminta hak dan bagiannya perempuan dalam pembagian DPRK yang direncanakan perempuan diberikan ¼ persen atau 6 Kursi yang disediakan,” tutup Yermina.

Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan  Yermina Kulka, S.Pd foto bersama sejumlah Ormas Perempuan dalam kegiatan Menjaring Aspirasi Triwulan I di Oksibil, Rabu, 10 April 2024.

Penambahan kursi legislator khusus bagi Orang Asli Papua baik di tingkat provinsi (DPRP) dan kabupaten/kota (DPRK) di seluruh Tanah Papua merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Pada BAB III Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 itu dijelaskan susunan keanggotaan DPRK yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua adalah sebagai berikut:

(1) DPRK terdiri atas anggota yang: a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur OAP.

(2) Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.

(3) Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK

(4) Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.

(5) Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK.

Adapun kriteria Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua. (Rano Bidana/GMR)

Facebook Comments Box