Sekretaris DPD Partai Demokrar Papua Pegunungan, Wali Wonda ST

JAYAPURA (PB.COM) – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunungan, mulai melakukan penjaringan calon kepala daerah dengan membuka pendaftaran bagi para calon yang ingin turut serta sebagai konstentan Bupati atau Wakil Bupati dalam perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunungan, Wali Wonda ST menjelaskan, Demokrat adalan partai besar yang mengusung nilai Nasionalis Religius dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. Sehingga, dalam setiap kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada), selalu membuka ruang mengusung setiap calon yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

“Demokrat sangat terbuka untuk mengusung siapapun pasangan calon kepala daerah. Tentunya ada tahapan yang harus dilewati untuk mendapatkan dukungan dari partai Demokrat dalam Pilkada. Saat ini Kami mulai membuka pendaftaran bagi para kandidat yang ingin ikut dalam Pilkada se Provinsi Papua Pegunungan,” tutur Wali Wonda kepada media ini.

Terkait mekanisme pendaftaran bagi para calon yang ingin maju dalam Pilkada, Wali Wonda menyebut pihaknya bekerja sesuai dengan Petunjuk Teknis (juknis) yang ada dalam Partai Demokrat.

“Partai Demokrat adalah partai yang besar sehingga Pendaftaran Secara Terbuka. Setelah proses pendaftaran akan ada sejumlah tahapan lain sampai menuju penetapan siapa pasangan calon yang akan kita usung. Pada intinya tetap kami di Dewan Pimpinan Daerah atau DPD yang  merekomendasikan untuk selanjutnya mengikuti Tahapan  Fit and propertest yang akan dijadwalkan nanti,” urainya.

Wali Wonda menambahkan, tempat yang digunakan pihaknya membuka pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati Se-Provinsi Papua Pegunungan adalah Sekretariat DPD Partai Demokrat Papua Pegunungan yang beralamat di Jln Hom-Hom, Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya dan Sekretariat sementara mereka di Jln. Amphibi Hamadi, Samping Sauna Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

“Kepada  Calon agar dapat menyiapkan Dokumen seperti Visi dan Misi dan calon wakil bupati, sekaligus SK Tim Kemenangan atau Tim Sukses, Untuk Perolehan Kursi sendiri masih memakai perolehan kursi 2019 sebab belum ada ketentuan,” terangnya.(Adm)

Facebook Comments Box