Philipus Inurka, politisi Hanura saat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat DPC PDIP Pegubin.

JAYAPURA (PB.COM)Mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan pada November 2024, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Pegubin mulai membuka pendaftaran bagi para bakal calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029.

Sekretaris DPC PDIP Pegubin Fransiskus Kasipmabin dalam rilisnya kepada media mengatakan, pendafataran ini telah dibuka sejak Senin, 22 April 2024 hingga Rabu, 10 Mei 2024.

“PDI Perjuangan Pegunungan Bintang memberikan kesempatan kepada kader terbaik daerah untuk mendaftarkan diri melalui PDI Perjuangan untuk maju dalam Pilkada Serentak November 2024 mendatang,” kata Frans.

Ia menjelaskan, saat ini DPC PDI Perjuangan Pegubin sedang mengikuti tahapan Pilkada, terutama membuka pendaftaran, pengambilan formulir, dan pengembalian formulir bakal calon bupati dan wakil bupati Pegunungan Bintang.

“Sampai dengan hari ini, ada salah satu bakal calon Wakil Bupati yang mengambil Formulir, yakni Philipus Inurka. Beliau adalah politikus Hanura,” tutur Frans.

Menurut Frans, setelah dilakukan pendaftaran dan penjaringan dari kabupaten, selanjutnya pihaknya akan menyerahkannya berkas itu ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Pegunungan untuk selanjutnya dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan di Jakarta untuk menunggu hasil rekomendasi.

“Yang akan memutuskan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang yang diusung dari PDI perjuangan diputuskan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat. Jadi nanti kami hanya menerima hasil Keputusan,” bilangnya.

Frans menegaskan, sebagai kader PDIP, pihaknya siap mengawal dan memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang yang akan diputuskan dan diusung oleh DPP PDI Perjuangan.

DPC PDI Perjuangan, kata Frans, secara terbuka membuka pendaftaran untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat agar setiap warga negara yang berkeinginan menjadi Bupati dan wakil Bupati bisa mendaftarkan diri sesuai hak konstitusionalnya.

“PDI Perjuangan tidak membatasi dalam proses pendaftaran, kader internal maupun eksternal bisa ambil formulir yang putuskan adalah DPP PDI Perjuangan,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam Pileg 2024 pada 14 Februari lalu, PDI Perjuangan dipastikan meraih 8 kursi sebagaimana dalam hasil perolehan sementara yang ditetapkan oleh KPU Pegubin. Dengan jumlah ini, partai besutan Megawatai Soekarno Putri ini dipastikan bisa meraih satu tiket tanpa harus koalisi dengan partai lain dalam Pilkada Pegubin November mendatang. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box