Pieter Ell (Tengah) saat mengikuti Proses Persidangan Sengketa Pilkada di MK beberapa waktu lalu

JAYAPURA (PB.COM) – Mantan Ketua Harian PAnitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX Papua tahun 2021, Yunus Wonda, melalui kuasa hukumnya Pieter Ell angkat bicara meluruskan sejumlah opini public yang keliru yang berkembang dari proses pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi Dana PON yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jayapura.

Diketahui ada Empat orang terpidana yang sedang menjalani Persidangan kasus Tipikor Dana PON XX Papua, yang sebagaimana dakwaan Jaksa ada dugaan korupsi senilai Rp.200 miliar lebih.

Sidang terhadap Para terpidana antara lain Bendahara Umum PB PON Papua. Theo Rumbiak, Korrdinator Bidang Transportasi, Recky Ambrauw, Kordinator Bidang Venue PON, Vera Parinussa, dan Roy Letlora selaku ketua bidang pemasaran, masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepada wartawan melalui sambungan zoom meeting, Pieter Ell mengakui jika pihaknya di kantor Pengacara Pieter Ell dan Reka, sejak awal Bulan Januari 2025 lalu telah menerima kuasa dari Yunus Wonda untuk mendampingi beliau selaku mantan Ketua Harian PB PON XX Papua tahun 2021 dalam menghadapi kasus hukum yang sedang menimpa sejumlah pengurus PB PON Papua di PN Jayapura.

Pieter Ell menegaskan, Yunus Wonda selaku kliennya bukan merupakan terdakwa dan menyampaikan bahwa Sebagaimana opini yang berkembang terkait kliennya adalah tidak sesuai.

Sebab, menutur Pieter Ell, kliennya dalam laporan pertanggungjawaban keuangan PB PON itu sudah di SPJ kan seluruhnya.

“Terkait opini yang berkembang tentang pembagian atau distribusi dana PON Papua tahun 2021 yang didistribusikan ke berbagai pihak. Kami tegaskan bahwa semua pendanaan itu sudah dipertanggungjawabkan. Sehingga kami dan klian kami sebagai Warga Negara yang taat hukum, siap mengikuti proses yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jayapura,” papar pengacara kondang asal Papua yang karirnya kian mentereng di Jakarta itu.

Pieter Ell menambahkan, semua dana yang dianggarkan dalam even PON Papua adalah senilai kurang lebih Rp.2,5 Triliun. Dimana, Tim Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yang dikenakan pada para terdakswa menyebut ada nilai Rp.205 Miliar yang belum dipertanggungjawabkan.

“Kalau menurut klien kami, itu semua sudah dipertanggungjawabkan. Kan setiap akhir tahun laporan pertanggungjawaban dilakukan. Misalnya dana diterima tahun ini maka akan dipertanggungjawabkan tahun berikutnya pada pemberi anggaran. Prinsipnya sebagai Warga Negara yang taat hukum, klien kami pak Yunus Wonda siap mengkuti proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (ADM)

 

Facebook Comments Box