Saksi Kurniawan saat diperiksa dala sidang Tipikor PON Papua

JAYAPURA (PB.COM) – Salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (14/03/2025) adalah Direktur PT. Transportasi Lintas Papua, Kurniawan.

Saksi Kurniawan yang paling terakhir diperiksa dimuka persidangan saat itu, dihadirkan Jaksa dalam kaitannya dengan terdakwa Bendahara Umum PB PON, Theo RUmbiak dan Ketua Bidang Transportasi PON Papua, Reki Ambrauw.

Sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi Dua anggotanya.

Dijelaskan Kurniawan dimuka hakim, awal menjadi vendor untuk transportasi PON Papua adalah mengikuti Lelang di ULP.

Hasilnya, Perusahaan yang ia miliki memenangkan dua item untuk Transportasi PON yakni pekerjaan angkutan barang, atlit dan official PON senilai Rp. 1.3 Miliar dan kontrak transportasi tamu VVIP senilai Rp.9 miliar lebih.

“Selama proses Lelang, kontrak, hingga penagihan, saya berurusan dengan PPK dari Dinas Perhubungan atas nama Rein Sahetapi. Tidak ada saya berurusan dengan Pak Reki Ambrauw,” terang Kurniawan.

Dia menyebut, sumber dana untuk pembiayaan transportasi yang dibayarkan kepadanya berasal dari APBN.

“Untuk penagihan juga saya tidak melalui pak Reki Ambrauw. Tetapi bersama PPK langsung ke pak Bendahara Umum dan Ketua Harian,” kata dia.

Ketika ditanya oleh Jaksa Raymond, apakah ada adendum kontrak hingga merubah nilai dari kegiatan yang ia kerjakan, saksi menjawab tidak ada.

Sudah Bayar Lunas ke Rafael Fakhiri

Saksi Kurniawan selaku Direktur PT Transportasi Lintas Papua yang adalah satu-satunya pihak ketiga yang mendukung transportasi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021, juga tak menampik bahwa dia mengenal Rafael Fakhiri yang dalam fakta persidangan terungkap menerima pembayaran sisa dana mobil VVIP senilai Rp. 4 miliar.

Kurniawan menyebut, peran Rafael Fakhiri bukan sebagai vendor pesainngnya. Melainkan, Kurniawan meminjam pakai sejumlah kendaraan milik Rafael Fakhiri untuk digunakan dalam PON. Dan semuanya sudah selesai serta dibayar lunas.

Sehingga ditanya Penasehat hukum soal adanya penagihan dan pembayaran dana senilai Rp.4 miliar dari PB PON kepada Rafael Fakhiri, dijawab tidak tahu oleh Kurniawan.

“Saya memang mengenal saudara Rafael Fakhiri yang disebutkan. Kenal karena memang saya menyewa sejumlah unit kendaraan miliknya untuk digunakan menjadi Transportasi PON. Dan semua kendaraan yang kami sewa telah dikembalikan dan dibayar lunas. Pembayaran kurang lebih Rp.1.9 Miliar,” tutur Kurniawan menjawab pertanyaan kuasa Hukum Terpidana Reki Ambrau.

Kurniawan mengaku, setahu dia hanya Perusahaan dia saja yang mengurusi tranportasi tamu PON Papua.

Usai sidang, tim kuasa hukum Reki Ambrauw, yakni Julius Jansen PArdjar yang didampingi Erwin Dumas Hutagaol dan Rikopotan Gultom menegaskan, keterangan saksi dalam sidang telah menjelaskan dakwaan jaksa pada kliennya tidak bisa dikenakan. Dan seharusnya Reki Ambrauw sudah sejak awal bebas dari dakwaan.

“Sejauh ini Jaksa sudah hadirkan 29 saksi. Dari semua belum ada satupun yang membuktikan bahwa Reki Ambrauw terlibat korupsi PON sebegaimana dakwaan jaksa. Keterangan saksi hari ini tidak ada korelasi sama sekali dengan pak Reki.  Karena mereka kontrak dengan menggunakan dama APBN. Sementaara klien kami Kelola bukan APBN,” tegasnya.

Julius juga mengkritisi pembayaran Rp.4 miliar kepada pihak atas nama Rafael Fakhiri, yang selalu disebutkan oleh jaksa. Padahal kliennya sama sekali tidak pernah berurusan dengan Rafael Fakhiri.

“Kan fakta persidangan tadi bahwa Rafael jelas tidak masuk dalam kontrak. Satu -satunya perusahaan pemenang adalah milik saksi Kurniawan tadi. Kita heran kenapa ada dana Rp.4 miliar yang diberikan pada Rafael Fakhiri,” tuturnya.

Harusnya Dakwaan Reki Ambrauw Dicabut

Tim kuasa hukum Reki Ambrauw, yakni Julius Jansen Pardjar yang didampingi Erwin Dumas Hutagaol dan Rikopotan Gultom

Julius menambahkan, sejak awal dan dari dinamika persidangan, seharunya dakwaan terhadap Reki Ambrauw tidak ada atau sudah dicabut.

Dia jelasknan, kliennya didakwa dengan tiga dakwaan, Dimana disebut ada kerugian negara. Pertama soal uang makan yang yang belum mereka bayar, dugaan penggunaan Rp.250 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terakhir dakwaan kelebihan bayar hotel Rp.26 juta di Timika.

“Nah semua dakwaan ini sudah terbantahkan. Soal uang makan memang belum dibayar dari penyedia dana. Maka tidak ada kerugian negara. Sisa Rp.250 juta ada di rekening Bidang klien kami dan sudah diamankan Jaksa. Kalau kelebihan bayar hotel, klien kami sudah kembalikan dana senilai itu. Kalau yang lain terima sampai Rp.4 miliar, ada yang ratusan juta dan kembalikan, lalu tidak diproses hukum, apa bedanya dengan klien kami. Ini fakta persidangan,” tegas Julius. (ADM)

Facebook Comments Box