
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Tengah Subagyo bersama Bupati Puncak Elvis Tabuni, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni dan para kepaa OPD Puncak saat penyerahan LHP di aula kantor BPK RI Perwakilan Papua, Jalan Balaikota No. 2, Entrop, Selasa, 27 Mei 2025.
JAYAPURA (PB.COM)—Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Papua Tengah Subagyo mengapresiasi capaian Kabupaten Puncak dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait tindak lanjut rekomendasi dari BPK yang mencapai 76,47 persen dan mencatat prestasi sebagai yang tertinggi di Provinsi Papua Tengah.
Hal itu disampaikan Subagyo di sela-sela penyerahanHasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Puncak Tahun 2024 di aula kantor BPK RI Perwakilan Papua, Jalan Balaikota No. 2, Entrop, Selasa, 27 Mei 2025, dimana Puncak meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berdasarkan pemantauan tindak lanjut per sementer 2 tahun anggaran 2024 atas rekomendasi BPK untuk Laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Puncak memiliki tingkat penyelesaian rekomendasi khusus untuk tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Puncak mencapai 76,47 persen dari standar WTP 75 persen,” kata Subaggyo.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Tengah Subagyo menyerahkan hasil Opini WTP kepada Bupati Elvis Tabuni, SE,MM.
Oleh karena itu, kata Subagyo, tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut perlu dipelihara dan dijaga agar capaian dapat meningkat di tahun-tahun mendatang. Mulai dari sistem pengendalian yang baik, catatan yang sudah baik, dan dari sumber daya dan informasi teknologi yang baik.
“Ini harus tetap harus dijaga dan ditingkatkan,terutama rekomendasi yang sudah kami sampaikan dalam LHP,dalam waktu 60 hari ke depan,” tegasnya.
Menurut Subagyo, dalam melakukan tugasnya, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PTT).
Untuk Kabupaten Puncak, urainya, ada sejumlah rekomendasi, di antaranya persoalan barang milik daerah seperti tanah yang perlu ada sertfikat, termasuk pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan, serta pemilihan barang daerah padahal sudah pension atau tidak menjabat.
“Namun secara keseluruhan laporan keuangan di Kabupaten Puncak sudah baik dari sisi kewajarannya,” bilangnya.
Sementara itu, Bupati Puncak Elvis Tabuni mengucapkan terima kasih terkait latas langkah-langkah penyelesaian yang telah dilakukan Pemkab Puncak atas sejumlah rekomendasi BPK. Ia berharap, pada tahun berikutnya, angka capaian ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
”Terima kasih atas prestasi kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait dan seluruhnya. Karena inilah prestasi kolektif Kabupaten Puncak. Mari kita tingkatkan prestasi kerja kita semua,” ajak Elvis Tabuni.
Sebagai informasi, Pemkab Puncak telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama enam kali berturut-turut dari LKPD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. WTP keenam ini diraih di masa awal kepemimpinan Bupati Elvis Tabuni dan Wakil Bupati Naftali Akawal sebagai pencapaian di masa 100 hari kerjanya. (Diskominfo Puncak)







































