Bupati Puncak Elvis Tabuni, SE.MM membuka Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029, di Aula Keuangan, Ilaga Kamis (2/10/2025).

ILAGA (PB.COM) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Puncak menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029, di Aula Keuangan, Ilaga, Kabupaten Puncak, Kamis (2/10/2025).

Bupati Puncak, Elvis Tabuni, SE.MM didampingi Plt Kepala Bappeda Puncak, Herman Daniel Wanma, membuka kegiatan tersebut, dihadiri Tim KLHS dari Bappeda Provinsi Papua, serta  para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Puncak.

Dalam sambutannya, Bupati Elvis Tabuni mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, KLHS merupakan instrumen penting dalam pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang harus dilakukan dalam penyusunan evaluasi kebijakan, rencana dan program pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“KLHS membantu memastikan bahwa RPJMD mempertimbangkan aspek lingkungan dalam perumusan kebijakan dan programnya,” ungkapnya.

Dengan KLHS, menurut dia, dampak lingkungan dari berbagai rencana pembangunan dalam RPJMD dapat diidentifikasi dan dikelola sejak dini sehingga pembangunan dapat berkelanjutan dan mempertahankan perlindungan lingkungan hidup.

Bupati Elvis mengajak semua pemangku kepentingan, baik Forkopimda, para pimpinan OPD dan instansi, serta para pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mengambil peran aktif dalam proses penyusunan ini, dengan memberikan masukan-masukan yang cerdas dan konstruktif.

Harapannya, pembangunan Kabupaten Puncak tidak merusak tatanan ekosistem dan tetap mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.

Sementara itu,Kepala Bappeda Puncak Herman Daniel Wanma mengatakan, Konsultasi Publik II merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029.

Pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS untuk RPJMD dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, serta mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

“Forum ini dapat menghimpun berbagai masukan serta saran dari para pemangku kepentingan dalam pemenuhan data, perangkingan isu serta masukan terkait penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029,” jelasnya.

Dengan waktu yang sangat singkat, meskipun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati baru berjalan tujuh bulan, Wanma optimis, dengan adanya masukan dan saran dari berbagai pihak nantinya, KLHS RPJMD ini akan menjadi lebih tepat sasaran. (Diskominfo Puncak/GMR)

Facebook Comments Box