Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, S.Sos saat menyerahkan Dokumen RAPBD 2026 kepada Bupati Puncak Elvis Tabuni, SE,MM di Ruang Sidang DPRK Puncak, Kota Ilaga, Jumat, 28 November 2025.

ILAGA (PB.COM)Setelah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 sejak Selasa, 26 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak akhirnya secara resmi mengetuk palu untuk menyetujuinya menjadi APBD 2026 dengan nilai Rp 1,592 triliun lebih.

Selain mengesahkan APBD Puncak 2026, dalam Rapat Paripurna itu DPRK Puncak juga menyetujui enam Raperda Non APBD. Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, ST dihadiri oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni, SE,MM di Ruang Sidang DPRK Puncak, Jumat, 28 November 2025.

Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan terhadap RAPBD 2026 dan menyetujui isi RAPBD menjadi APBD 2026 serta enam Raperda non APBD.

“Kami berharap agar Reperda tersebut setelah disetujui DPRK Puncak menjadi peraturan daerah dapat dilaksanakan secara baik dan bertanggungjawab oleh pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Thomas.

Menurut Thomas, dalam pembahasan RAPBD, DPRK Puncak juga menyoroti beberapa pembangunan fisik dari tahun-tahun sebelumnya yang sampai sekarang tidak selesai dan terbengkalai. Di antaranya, beberapa bangunan di RSUD Ilaga, Puskemas Wangbe, dan Puskesmas Yugumuak. Legislator meminta kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini.

“Dewan minta Puskesmas-Puskemas yang telah dibangun di distrik-distrik itu difungsikan agar memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang lebih cepat dan menjangkau semua lapisan masyuarakat Puncak,” tegasnya.

Sementara itu, terdapat juga rancangan non APBD yang disetujui oleh DPRK Puncak yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang: hak keuangan pimpinan dan anggota DPRK Puncak, tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang penghapusan barang milik daerah aset lain-lain, tentang pedoman penyelenggaraan jalan di Kabupaten Puncak, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Rancangan Perda tentang pemberian nama lapangan terbang di Kabupaten Puncak.

“Hanya satu Reperda non APBD yang tidak sempat dibahas yakni Raperda Pemekaran Distrik dan Kampung. Karena itu, DPRK meminta kepada Bagian Tata Pemerintahan agar segera melaksanakan tahapan tersebut sehingga harapan masyarakat yang mengingingkan pemekaran distrik dan kampung dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak,” tegas Thomas.

Sementara itu, Bupati Puncak Elvis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPRK, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRK yang telah menunjukkan kerjasama dan sinergitas yang sangat baik dengan pemerintah daerah.

“Sidang rancangan APBD 2026 ini bisa dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan kalender nasional, bahkan menjadi contoh bagi kabupaten-Kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah. Kita mampu menyelesaikannya sesuai waktu yang telah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa kita mampu, kita bisa. Dan kita serius membangun daerah ini,” kata Elvis.

“Ke depan, kami dari pemerintah daerah akan terus membangun kerja sama, komunikasi, dan sinergitas yang baik dengan DPRK. Karena hanya dengan kebersamaan, kita bisa menyelesaikan setiap tantangan. Saya percaya akan ada hal-hal di masa mendatang yang mebutuhkan perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tambah Elvis. (Diskominfo Puncak/GMR)

Facebook Comments Box