Matheus Mamun Sare bersama para kliennya yang merupakan karyawan CV Mamogu saat memberikan keterangan pers

JAYAPURA — Dugaan kriminalisasi terhadap enam karyawan CV Momugu mencuat setelah para pekerja yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan justru mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat mereka. Melalui kuasa hukumnya, keenam karyawan itu menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Papua dilakukan tanpa dasar hukum dan bukti yang sah.

Kuasa hukum para pekerja, Matheus Mamun Sare, menyampaikan hal tersebut kepada media di Abepura, Jayapura, Sabtu (17/1/2025) sore. Ia menegaskan bahwa sejak awal kliennya diduga telah mengalami kriminalisasi, bahkan sebelum sengketa ketenagakerjaan mereka diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang saat ini masih berproses. Banyak kejanggalan lainnya yang terus berkaitan seakan mengarah demi mengamankan kepentingan tertentu. Dari fakta persidangan PHI pun justru menunjukan ada hal itu.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka, ditahan selama 34 hari, padahal sampai hari ini perkara pidananya masih berstatus P19. Pertanyaannya, apa dasar penetapan tersangka itu?” ujar Matheus.

Berawal dari Sengketa PHK

Perkara ini bermula ketika enam karyawan CV Momugu mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke PHI pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, Kamis (30/10/2025). Gugatan tersebut teregister dengan Pekara Nomor : 24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jap dan Nomor : 25/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jap.

Dalam dua berkas gugatan dengan pokok perkara serupa, para pekerja menggugat pimpinan CV Momugu atas dugaan PHK sepihak, penunggakan gaji, upah lembur, THR, hingga hak normatif lainnya, dengan total tuntutan mencapai Rp643.055.606. (Enam Ratus Juta Lima Puluh lima ribu Enam Ratus Enam rupiah)

Para pekerja mengaku diberhentikan secara sepihak pada Februari 2025 hanya melalui pemberitahuan lisan via telepon. Bahkan pada hari yang sama, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka dinonaktifkan. Sebelumnya, gaji mereka sejak November hingga Desember 2024 juga disebut dipending tanpa kejelasan.

Tudingan Pidana Muncul di Tengah Persidangan PHI

Dalam persidangan PHI, pihak tergugat CV Momugu justru mendalilkan bahwa para pekerja telah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah. Dalil inilah yang kemudian dipersoalkan oleh para penggugat.

Matheus mengungkapkan, laporan pidana terhadap kliennya dibuat pada November 2024 oleh Efraim Mowendu, manajer CV Momugu, yang mengatasnamakan Herry Gautama sebagai Direktur Utama perusahaan. Namun, fakta persidangan PHI mengungkap bahwa Herry Gautama bukan Direktur Utama CV Momugu, melainkan Sherly Gautama.

“Legal standing pelapor di Polda Papua sangat patut dipertanyakan. Yang melapor bukan Direktur Utama perusahaan,” tegas Matheus.

Berdasarkan laporan tersebut, enam karyawan CV Momugu ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merugikan perusahaan sebesar Rp6 miliar dan ditahan selama 34 hari sejak Juni hingga Agustus 2025.

Nilai Kerugian Berubah-ubah, Audit Tak Pernah Dibuktikan

Dalam fakta persidangan PHI, nilai kerugian perusahaan disebut berubah-ubah. Di tingkat penyidikan Polda Papua disebut Rp6 miliar, dalam jawaban tergugat di PHI berubah menjadi Rp5 miliar, sementara salah satu saksi bahkan menyebut angka Rp7 miliar.

Ironisnya, menurut Matheus, hingga sidang pembuktian terakhir, pihak tergugat tidak pernah mampu menunjukkan hasil audit yang sah.

“Saksi-saksi tergugat tidak bisa membuktikan satu pun dalil mereka. Tidak ada hasil audit, tidak ada surat perintah audit, semuanya hanya keterangan lisan,” ungkapnya.

Lapor Balik Dugaan Penyesatan Proses Peradilan

Geram dengan kondisi tersebut, para pekerja akhirnya melaporkan balik sejumlah pihak ke Polda Papua. Laporan polisi dibuat pada pertengahan 15 Januari 2026 dan berkaitan dengan dugaan penyesatan proses peradilan, keterangan palsu di bawah sumpah, pemalsuan surat, dan penipuan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Laporan ini kami buat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan PHI. Terbukti bahwa alat bukti dan keterangan yang sebelumnya digunakan untuk menjerat klien kami ternyata palsu dan tidak benar,” kata Matheus.

Ia menegaskan, kliennya selama ini kooperatif, namun justru ditahan, sementara laporan pidana yang mendasari penahanan itu hingga kini belum lengkap secara hukum.

“Jangan sampai ada kesan klien kami dipaksakan jadi tersangka terlebih dahulu, baru kemudian alat bukti dicari. Yang lebih menyakitkan karena salah satu klien kami disampaikan langsung oleh Herry Gautama bahwa dia rela keluarkan uang beberapa miliar untuk berusaha memenjarakan mereka. Ini sudah tidak benar,” pungkas Mamun Sare.

Hingga berita ini diturunkan, perkara perselisihan hubungan industrial di PHI Jayapura masih bergulir, sementara laporan balik para pekerja terhadap sejumlah pihak di Polda Papua juga tengah dalam proses hukum.

Enam karyawan CV Momugu yang secara resmi tercantum sebagai Penggugat dalam perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA Adalah, Siti Minarti alias Siti, Suryati A. Arsyad alias Yaya, Andika Nasution, Silvia Puspita alias Silvi, Annisa LAtif dan Juharia Almaida. (ADM)

 

Facebook Comments Box