Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, Karto Nirigi

JAYAPURA (PB.COM) – Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, Karto Nirigi, memberikan klarifikasi dan bantahan keras terkait rekaman suara yang beredar dari salah satu anggota Komisi A DPRD Nduga, Wenenggun Nirigi dari Partai Gerindra, yang menyampaikan antara lain bahwa Ketua DPRD beserta Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II mengelola dana operasional sebesar Rp10 miliar dan tudingan pimpinan “hanya lari-lari” dalam melaksanakan kewajibannya.

Dalam pernyataannya, Karto Nirigi menegaskan bahwa tuduhan mengenai penyalahgunaan anggaran operasional pimpinan sebesar Rp10 miliar dan tudingan pimpinan “hanya lari-lari” adalah informasi yang tidak berdasar dan tidak benar.

Sesungguhnya, nilai anggaran operasional DPRD Kabupaten Nduga tidak seperti yang dituduhkan. Informasi yang disampaikan oleh Anggota DPRD atas nama Wenenggun Nirigi tersebut sama sekali tidak benar. Pimpinan DPRD membantah keras tuduhan tersebut karena tidak memiliki dasar kebenaran yang sah.

“Saya sebagai pimpinan Ketua DPRD membantah dan menegaskan poin tersebut tidak benar. Semua anggaran operasional diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Karto Nirigi dalam keterangan resminya, Selasa (9/6).

Menjawab tudingan bahwa pimpinan DPRD kerap keluar daerah tanpa tujuan jelas, Karto membeberkan serangkaian agenda krusial yang menyita waktu dan energi demi stabilitas pemerintahan di Kabupaten Nduga sejak mereka dilantik pada Maret lalu.

Karto menjelaskan, pimpinan dan anggota DPRD harus menyelesaikan beberapa agenda besar yang saling berkaitan, antara lain,  penyusunan Tatib, dimana Agenda awal keluar daerah dilakukan secara resmi untuk membahas dan menetapkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Nduga.

Lalu Penyelesaian Dinamika Internal Parpol, yang mana DPRD sempat tertahan hingga 4 bulan untuk menyelesaikan dinamika internal Partai PKS dalam menentukan posisi Wakil Ketua I, yang penuh dengan tantangan dan ancaman.

Kemudian proses Pelantikan Bupati Pengganti. Disini DPRD harus mengawal proses pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif pada 30 Desember 2025 guna mengisi kekosongan jabatan pasca-meninggalnya almarhum Bupati Dinard Kelnea.

Sikap Tegas Terhadap Isu Kekosongan Wakil Bupati. Dimana, Masalah kekosongan jabatan Wakil Bupati ini merupakan salah satu persoalan besar yang mengganjal dalam roda pemerintahan saat ini.

Hal inilah, lanjut Karto Nirigi, yang mendasari mengapa ia harus benar-benar mengontrol proses ini secara ketat. Karena tak mau terjadi hanya dimanfaatkan demi segelintir kepentingan elite politik semata. Jangan sampai dinamika ini justru mengorbankan serta merugikan masyarakat luas yang sebenarnya tidak tahu-menahu mengenai konstelasi yang terjadi.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam mengawal isu krusial ini, saya pastikan bahwa sampai dengan hari ini saya masih terus mengontrol dan mengawasi penyelesaian persoalan kekosongan jabatan Wakil Bupati tersebut dengan saksama,” urainya.

Karto Nirigi bahkan memaparkan, Setiap proses yang berjalan, mulai dari tahap pembentukan hingga seluruh tahapan kerja Pansus, berada di bawah tanggung jawab penuhnya. Sehingga wajib baginya terlibat langsung dalam mengontrol setiap pergerakannya.

“Oleh karena itu, sekali lagi ditegaskan bahwa tidak ada istilah “lari-lari” berjalan tanpa arah atau tanpa tujuan yang jelas dalam kerja Pansus ini,” tuturnya.

Kondisi Pemerintahan Secara Nasional

Karto juga menyinggung bahwa ketidakstabilan pemerintahan yang dirasakan saat ini merupakan dampak transisi dan situasi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang dirasakan oleh hampir seluruh provinsi dan daerah di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Nduga.

Ia meminta Komisi A untuk lebih memahami makro situasi ini sesuai dengan fungsi pengawasannya, alih-alih melayangkan kritik tanpa dasar bukti yang kuat. Karto menambahkan bahwa ia sengaja berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan demi mencegah terjadinya konflik horizontal atau perang suku di tengah masyarakat akibat kepentingan elite politik.

“Tugas kita di DPRD adalah mengontrol, melihat, dan mengundang pemerintah untuk dengar pendapat melalui fungsi komisi, bukan mengkritik atau menyudutkan dengan dasar bukti yang tidak benar,” tambah Karto.

Apresiasi untuk Kritik yang Membangun

Kendati melayangkan bantahan keras, Karto menyampaikan bahwa dirinya tetap terbuka dan mengapresiasi setiap kritik, saran, serta masukan yang diberikan oleh para anggotanya demi kemajuan lembaga. Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang dikeluarkan ke publik harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir keterangannya, Karto mengajak seluruh elemen masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung di Kabupaten Nduga, agar tidak boleh terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak mendasar kebenaran, tidak terbukti, serta tanpa fakta dan data yang jelas. Oleh karena itu, wacana-wacana tersebut tidak boleh memengaruhi situasi kondusif di tengah masyarakat.

Dirinya juga sebagai Pimpinan/Ketua DPRD, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para intelektual, tokoh masyarakat, tokoh gereja, dan pihak pemerintah yang telah jeli melihat hal ini.

“Terima kasih atas segala saran, kritik, masukan, ide, serta gagasan baiknya dalam menyikapi persoalan ini. Kita semua bisa melihat bahwa informasi yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD tersebut memang tidak benar. Namun, tanpa melihat kebenaran terlebih dahulu, sudah banyak pihak yang memberikan masukan dan saran yang membangun,” pungkasnya. (ADM)

 

 

Facebook Comments Box